Pekan Rakyat Lingkungan Hidup, WALHI Serukan Penguatan Keadilan Ekologis

Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:53:05 WIB

JURNALMADANI  - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengadakan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia Untuk Keadilan Ekologis” sebagai ruang untuk memperkuat kepedulian terhadap persoalan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat. Kegiatan tersebut diselenggarakan selama 5 hari, yaitu pada tanggal 21–25 Agustus 2026.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan persoalan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari masa depan seluruh masyarakat. Ia katakan, semua orang berhak atas lingkungan yang sehat sampai generasi berikutnya.

“Bicara tentang lingkungan hidup sama dengan  membicarakan tentang masa depan, hak individu dan semua orang, dan semua orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang sehat serta keberlanjutannya harus sampai generasi akan datang,” ujarnya di Balairung Tenas Effendy, LAM Riau, Jumat (21/8).

Menurut Eko, isu lingkungan hidup memiliki kedekatan yang kuat dengan kondisi Riau karena berbagai persoalan ekologis masih menjadi tantangan yang harus dihadapi. Ia menegaskan perlunya menjaga sumber daya alam agar ke depannya, alam tidak semakin tergerus maupun dirampas dari masyarakat.

Eko juga menilai bencana ekologis tidak semata-mata terjadi akibat fenomena alam, tetapi berkaitan erat dengan tata kelola wilayah yang mengalami kerusakan. Karena itu, Pekan Rakyat Lingkungan Hidup diharapkan tidak berhenti sebagai ruang konsolidasi, tetapi mampu mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan. 

“Pekan rakyat ini harus bisa membuat kebijakan yang baik, yang mementingkan memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat, dan generasi yang datang agar tidak kita warisi kerusakan yang kita perbuat hari ini,” tutur Eko. 

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyoroti pentingnya perubahan cara pandang pemerintah dalam menyusun kebijakan terkait lingkungan dan masyarakat adat. Ia menyebut kebijakan yang ada selama ini masih terlalu banyak berfokus pada aspek regulasi tanpa cukup memperhatikan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Bima menekankan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat harus dilakukan sebelum pemerintah mengambil keputusan yang berkaitan dengan ruang hidup mereka. Ia juga meminta pemerintah daerah memahami perbedaan antara kepentingan jangka pendek dan kepentingan jangka panjang dalam pembangunan. 

Menurut Bima, kepala daerah harus menghormati ruang hidup, nilai budaya, serta hal-hal sakral yang tidak semestinya dikomersialkan. Ia mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mempercepat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat melalui kebijakan daerah, termasuk peraturan daerah (perda). 

Ia menambahkan bahwa hubungan manusia dengan alam tidak seharusnya dipandang sebatas hubungan antara pihak yang menjaga dan pihak yang dijaga. Namun, keduanya harus bersatu untuk melestarikan keduanya.

“Bukan hanya manusia menjaga alam, tapi manusia bersatu dengan alam,” kata Bima.

Dalam konteks tersebut, masyarakat adat dinilai tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek kebijakan, melainkan sebagai subjek yang memiliki pengetahuan, nilai, dan kepentingan dalam menjaga lingkungan. Bima berharap WALHI dapat berperan sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat adat dengan birokrasi agar aspirasi ekologis masyarakat dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang lebih baik. (mcr)

Terkini