Perencanaan Tahun 2020, Pemkab Kampar Terapkan Aplikasi 2.0

Perencanaan Tahun 2020, Pemkab Kampar Terapkan Aplikasi 2.0
Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Drs. Yusri, M.Si, menyampaikan arahan saat membuka Sosialisasi e-Planning 2.0
KAMPAR - Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) akan menerapkan sistem aplikasi 2.0, dalam menyusun program pembangunan Tahun 2020. Hal itu juga bertujuan untuk menghindari tumpang tindih perencanaan.
 
Hal itu disampaikan Plt Bupati Kampar melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. Yusri, M.Si saat membuka Sosialisasi e-Planning 2.0 yang diadakan di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kampar, Selasa  22 Januari 2019 kemarin.
 
Dikatakannya, berkaitan dengan seluruh program dan sistem perencanaan, Bappeda merupakan gerbong dan lokomotif penentu arah pembangunan,  dengan sistem yang baik, sehingga akan baik terhadap pelaksanaan pembangunan.
 
"Kita berharap dengan matangnya perencanaan kita, maka akan semakin meratanya pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Kampar, dimana untuk pemeriksaan kedepan, bukan hanya terhadap hasil namun juga terhadap perencanaannya," kata Sekda.
 
Penerapkan sistem aplikasi 2.0, jelasnya bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perencanaan, mulai dari Musrenbang Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang RKPD, KUA-PPAS dan PRA RKA, sehingga dapat mencetak dokumen hasil proses perencanaan sesuai dengan aturan, menjaga konsistensi antara Dokumen Perencanaan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS dan APBD serta RENJA SKPD, juga mempermudah Tim Anggaran mengevaluasi Usulan Program dan Kegiatan.
 
"Selain itu manfaat yang bisa diperoleh yakni penyusunan RKPD, KUA-PPAS dan Pra RKA lebih terstruktur, rapi dan cepat. Kemudian pengendalian, monitoring dan pengawasan terhadap kegiatan OPD sejak usulan hingga menjadi RKPD dan KUA-PPAS lebih cepat dan transparan," jelas Sekda.
 
Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Kampar Afrizal menyampaikan, sesuai dengan tahapan perencanaan penerapan aplikasi, saat ini telah memasuki minggu ke tiga harus dapat menyusun dokumen perencanaan dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten.
 
"Oleh sebab itu untuk menghindari terjadinya berbagai kesalahan maupun terjadinya tumpang tindih perencanaan perlu disusun melalui sistem dan aplikasi," ujarnya.
 
Dijelaskannya, penerapan aplikasi ini akan menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi dalam perencanaan, sehingga tidak terjadi ketimpangan dan ketidaksesuaian saat pembahasan, baik di DPRD maupun di tingkat Provinsi. (bakar)

Berita Lainnya

Index