Polda Sumut Tangkap 3 ASN Terkait Kasus Jual Beli Vaksin COVID–19

Polda Sumut Tangkap 3 ASN Terkait Kasus Jual Beli Vaksin COVID–19
Konferensi pers pengungkapan kasus jual beli vaksin COVID–19
MEDAN – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di Medan Sumatera Utara, Jumat (21/5/2O21).
 
Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif. "Telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda.
 
Diketahui, tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), termasuk dua dokter.
 
"Pengungkapan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap yang dilakukan oleh aparatur sipil negara pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan berupa uang," ujar Panca dalam paparannya di depan Mapolda Sumut.
 
Keempat tersangka yakni SW, IW, KS dan SH, berstatus ASN IW, KS, dan SH. IW seorang dokter yang bertugas di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
 
KS merupakan dokter sekaligus ASN di Dinas Kesehatan Sumut. SH pun merupakan ASN di Dinas Kesehatan Sumut.
 
Kata Kapolda, pengungkapan praktik penyelewengan program pemerintah tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat tentang jual beli vaksin.
 
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan perbuatan jual beli vaksin di kawasan sebuah perumahan di Medan pada Selasa (18/5/2O21).
 
Para tersangka memperjual belikan vaksin yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayan publik dan narapidana di Rutan Tanjung Gusta.
 
"Tapi itu tidak diberikan ke sana. Tapi diberikan kepada masyarakat yang membayar," ujarnya lagi.
 
Kapolda menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan jual beli vaksin COVID-19 jenis Sinovac itu.
 
SW, yang merupakan agen properti dari perumahan, bertugas mengumpulkan masyarakat yang hendak divaksin dengan cara meminta imbalan Rp250 ribu per orang.
 
Tersangka SW mengakui perbuatannya, mendapat fee dari usahanya mengumpulkan orang untuk mendapatkan vaksin dengan cara suap.
 
"Ternyata SW berkoordinasi dan dibantu oleh aparatur sipil negara yang merupakan dokter dari Rutan Tanjung Gusta Medan, yaitu IW," jelasnya.
 
Kemudian, IW dan KS selaku aparatur sipil negara diketahui sebagai pihak yang menerima suap atau hasil pembayaran vaksin tersebut.
 
"Tersangka ke empat adalah SH selaku aparatur sipil negara di Dinas Kesehatan Sumut yang memberikan vaksin kepada IW tanpa melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana yang seharusnya," pungkas Panca.
 
Dalam kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berbeda. IW dan KS dikenakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Lalu, SW, dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
 
Kemudian, SH dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan diterapkan pasal tindak pidana korupsi.
 
Disinggung tentang tersangka lainnya karena diduga melibatkan berbagai pihak, Panca menuturkan, masih dalam proses perkembangan penyidikan.
 
"Masih didalami terus, termasuk mencari dokumen-dokumen di Dinkes Sumut," pungkasnya dilansir lidik sumut.
 
Polisi menyita barang bukti diantaranya 13 botol vaksin Sinovac, 4 kosong, 9 berisi, sarung tangan hingga ATM. (red)

Berita Lainnya

Index