Yusril Ihza Mahendra Bongkar Isu Amendemen UUD 1945, Mengejutkan

Yusril Ihza Mahendra Bongkar Isu Amendemen UUD 1945, Mengejutkan
Prof Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra blak-blakan mengungkapkan terkait rencana Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI melakukan amendemen UUD 1945.
 
Rencana MPR melakukan amendemen UUD 1945 itu, dalam rangka memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.
 
Yusril Ihza Mahendra mengingatkan, bahwa rencana ini dikhawatirkan bisa berpotensi membuka kotak pandora.
 
Menurut Yusril Ihza Mahendra, kekhawatiran itu merupakan sebuah hal yang wajar.
 
Pasalnya, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) membeberkan, bahwa dari pengalaman yang ada, hal tersebut pernah terjadi.
 
Yusril pun menceritakan, amendemen UUD 1945 yang digagas menjelang era Reformasi sebenarnya kala itu terbatas pada tiga masalah.
 
Masalah tersebut adalah pembatasan masa jabatan menjadi dua periode, jumlah utusan daerah dan golongan di MPR adalah sepertiga dari anggota DPR, dan dimasukkannya pasal-pasal HAM ke dalam UUD 45.
 
"Yang terjadi kemudian di luar dugaan kita, UUD 45 'diobrak-abrik' sedemikian rupa sehingga pasal-pasal tambahan dari amendemen UUD 45 menjadi lebih banyak dibandingkan dengan pasal-pasal yang telah ada sebelumnya," jelas Yusril Ihza Mahendra, dilansir bentengsumber.com dari GenPI.co pada Ahad, 5 September 2021.
 
Oleh karena itu, Yusril pun menyarankan kepada MPR, apabila semangatnya untuk melakukan amendemen terbatas, harus ada kesepakatan awal yang wajib dipatuhi.
 
Menurut Yusril, kesepakatan awal itu menyangkut tentang pasal-pasal mana yang perlu diamendemen, baik mengubah maupun menambahkan pasal-pasal baru.
 
"Kalau sekarang mau amendemen lagi, tanpa adanya kesepakatan awal kekuatan-kekuatan politik yang ada, amendemen bisa melebar ke mana-mana," pungkasnya. (red)

Berita Lainnya

Index