Tangani Tunggakan Debitur, BUMDESMA Tebingtinggi Akan Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 08 September 2026 | 10:25:06 WIB
Dirut BUMDESMA Bersabar Mandiri Sejahtera LKD Kecamatan Tebingtinggi, Susanto Sudarmo, S.E, didampingi Sekretaris Umum, Teguh Pranolo dan Bendahara Umum, Fatma Mundriasari, S.E, saat memberikan keterangan di Kantor BUMDESMA, Selasa (8/9/2026).

JURNALMADANI — Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Bersabar Mandiri Sejahtera LKD Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, terutama dalam rangka penguatan pendampingan dan penyelesaian persoalan tunggakan debitur.

Rencana kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya BUMDESMA dalam meningkatkan tata kelola pengelolaan dana bergulir sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban para debitur secara tertib, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak BUMDESMA Bersabar Mandiri Sejahtera LKD menilai keberadaan Kejaksaan dapat memberikan pendampingan dan pemahaman hukum dalam proses penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dana, termasuk terhadap debitur yang mengalami tunggakan pembayaran.

Direktur Utama BUMDESMA Bersabar Mandiri Sejahtera LKD Kecamatan Tebingtinggi, Susanto Sudarmo, S.E, mengharapkan kerja sama tersebut nantinya dapat menjadi langkah preventif maupun solutif dalam menyelesaikan persoalan piutang.

Dikatakannya, penyelesaian akan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah dibuat dan ketentuan yang berlaku.

“Kerja sama ini bukan semata-mata untuk memberikan tekanan kepada debitur, tetapi lebih kepada bagaimana persoalan tunggakan dapat diselesaikan secara baik, tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Susanto di Selatpanjang, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pengelolaan dana bergulir membutuhkan kedisiplinan seluruh pihak. Dana yang telah disalurkan kepada masyarakat merupakan dana BUMDESMA yang harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai perjanjian, sehingga dapat terus digulirkan kepada masyarakat yang membutuhkan modal UMKM atau kelompok usaha lainnya.

Dengan adanya pendampingan hukum, Dirut BUMDESMA ini berharap proses penagihan dan penyelesaian tunggakan dapat dilakukan secara lebih terarah serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Pada prinsipnya kami mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dan persuasif. Namun, apabila terdapat persoalan yang membutuhkan pendampingan atau langkah hukum, tentunya akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

BUMDESMA Bersabar Mandiri Sejahtera LKD Kecamatan Tebingtinggi juga mengimbau kepada seluruh debitur yang masih memiliki kewajiban atau tunggakan agar memiliki itikad baik untuk melakukan komunikasi dengan pengelola.

Debitur diharapkan dapat menyampaikan kondisi dan kemampuannya sehingga dapat dicari solusi penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Rencana kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan BUMDESMA, meningkatkan tingkat pengembalian dana bergulir, serta memastikan keberlanjutan program pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya di Kecamatan Tebingtinggi.

Dengan pengelolaan yang transparan, tertib dan didukung kepastian hukum, BUMDESMA Bersabar Mandiri Sejahtera LKD diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan dana bergulir modal UMKM, dalam upaya membantu peningkatan ekonomi masyarakat. (*)

Terkini