JURNALMADANI – Pelarian K alias K, pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian di sebuah ruko peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya terhenti.
Terduga pelaku diamankan Unit Reserse Kriminal Polsek Tebing Tinggi pada Selasa (1/9/2026) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, S.H., bersama tim bergerak setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan K alias K. Terduga kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi,” ujar Gede Adi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Pintu Belakang Ruko Terbuka
Kasus ini bermula ketika pemilik toko berinisial S mendapati pintu belakang rukonya dalam kondisi terbuka pada Rabu (19/8/2026) pagi.
Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa barang-barang yang berada di dalam toko. Hasilnya, sejumlah peralatan dan barang berharga diketahui telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib di antaranya empat unit mesin pompa air merek Sinizu, satu unit mesin pompa air submersible, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta dua unit telepon seluler (handphone).
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp21,5 juta.

Korban selanjutnya membuat laporan polisi pada 29 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Identitas Terduga Pelaku Terungkap
Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan sejumlah petunjuk, polisi akhirnya memperoleh informasi yang mengarah kepada K alias K.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaannya di wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir.
Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan K alias K di Jalan Parit Besar, Desa Kedabu Rapat, pada Selasa malam.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di antaranya rekaman CCTV, satu buah topi merah bertuliskan TBL, satu unit chainsaw merek Husqvarna 288, serta potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.
“Barang bukti yang diamankan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang,” kata Gede Adi.
Setelah diamankan, K alias K dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Polisi juga masih menelusuri keberadaan sejumlah barang lain yang dilaporkan hilang serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Dalam perkara ini, K alias K disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. Polisi akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan kepolisian Call Center 110. (*)