JURNALMADANI — Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Meranti terbongkar setelah korban, NSR (13), berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Seorang pria berinisial M (71), warga salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, akhirnya diamankan di rumahnya pada Minggu (6/9/2026) malam.
Humas Polres Kepulauan Meranti, Rabu pagi (9/9/2026), merilis peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Kecamatan Rangsang Pesisir.
Namun, perkara itu baru terungkap hampir dua pekan kemudian. Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan seksual dari M. Korban juga disebut mendapat ancaman menggunakan sebilah pisau agar menuruti kemauan terduga pelaku.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.
Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Wakapolsek Rangsang, Ipda Dongan Manalu. Polisi langsung melakukan pengecekan untuk mengetahui keberadaan pria yang dilaporkan tersebut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa M berada di rumahnya. Bhabinkamtibmas bersama Wakapolsek Rangsang kemudian mendatangi lokasi.
Setibanya di rumah tersebut, petugas mengamankan M tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan keterangan korban, saksi, terduga pelaku, serta alat bukti yang diperoleh.
"Petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi keberadaan terlapor," ujar Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K.
M beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti sekitar pukul 23.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebilah pisau dan beberapa potong pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Kepulauan Meranti. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban, saksi, terduga pelaku maupun barang bukti yang telah diamankan.
"Kasus ini sedang kami tangani dan dilakukan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Gede.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 414 ayat (2) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gede menegaskan, proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan kepentingan serta perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak.
"Yang terpenting dalam penanganan perkara ini adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya," tegasnya. (*)


.jpg)