Tiga Pengedar Ekstasi Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti, Lima Pil Disita

Senin, 14 September 2026 | 21:33:19 WIB

JURNALMADANI – Jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali dibongkar. Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran ekstasi di tiga lokasi berbeda, Jumat (11/9/2026) malam.

Ketiga terduga pelaku itu masing-masing berinisial AF (22), M (30), dan EA (43). Dari rangkaian penindakan, polisi menyita lima butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,83 gram serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Selatpanjang.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 19.10 WIB, petugas mengamankan AF di Jalan Masjid, Kelurahan Selatpanjang Kota.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening.

Dari pemeriksaan awal, AF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M. Polisi pun langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok berikutnya.

“Setelah pelaku pertama diamankan, anggota langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber barang dan pihak lain yang terlibat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti AKP Jimmy Andre, S.H., M.H., kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Sekitar pukul 19.40 WIB, tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Inpres, Kelurahan Selatpanjang Timur. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan M.

Tak berhenti di situ. Dari hasil pengembangan terhadap M, polisi kembali memperoleh informasi yang mengarah kepada seseorang berinisial EA.

Petugas kemudian bergerak ke sebuah kedai kopi di Jalan Ahmad Yani. EA akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Tiga Handphone Turut Disita

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut menyita tiga unit handphone, masing-masing Redmi 14C, Vivo Y28, dan Nubia A36.

Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman jaringan peredaran narkotika yang sedang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti.

Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil berbeda terhadap ketiga tersangka. AF dan M dinyatakan positif methamphetamine dan amphetamine, sedangkan EA dinyatakan negatif terhadap kedua zat tersebut.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K., melalui AKP Jimmy Andre, menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti.

Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang berkaitan dengan jaringan ini,” tegas Jimmy.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (*)

Terkini