JURNALMADANI – Perpindahan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ke Kementerian Haji dan Umrah menjadi sorotan Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dinamika tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kepulauan Meranti bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di Kantor Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (22/9/2026).
Dalam RDP tersebut, sejumlah anggota Komisi I mempertanyakan dampak perpindahan ASN terhadap keberlangsungan birokrasi dan pelayanan publik di daerah.
Mereka juga meminta penjelasan mengenai mekanisme perpindahan, pemetaan jabatan yang ditinggalkan, hingga persoalan kontribusi finansial yang disebut mencapai Rp100 juta bagi ASN tertentu yang mengajukan perpindahan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Tengku Zulkenedi, menyoroti derasnya perhatian publik dan pemberitaan media terkait fenomena tersebut.
Ia meminta BKPSDM mengambil langkah taktis agar perpindahan ASN tidak menimbulkan kekosongan pada posisi strategis yang pada akhirnya dapat mengganggu kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
“BKPSDM perlu memastikan jangan sampai perpindahan ini justru menimbulkan kekosongan jabatan dan berdampak terhadap pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Pertanyaan serupa disampaikan anggota Komisi I, Dyan Desmanengsih, Teuku Mohd Nasir, Eka Yusnita, dan Jonny. Mereka meminta penjelasan mengenai dampak langsung perpindahan ASN terhadap pelayanan publik serta langkah BKPSDM dalam menjaga stabilitas formasi pegawai di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Mereka mempertanyakan apakah pemerintah daerah telah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap jabatan yang ditinggalkan serta bagaimana penerapan prinsip sistem merit dalam pengisian posisi yang nantinya kosong.
“Apakah BKPSDM sudah melakukan pemetaan yang ketat terhadap jabatan yang ditinggalkan? Bagaimana pemerintah daerah memastikan prinsip merit system tetap berjalan dalam mengisi kekosongan tersebut?” tanya anggota Komisi I.

Mereka juga mempertanyakan mengapa proses perpindahan tersebut dinilai berpotensi menyentuh sektor pelayanan dasar yang selama ini masih menghadapi keterbatasan jumlah pegawai.
Sementara itu, anggota Komisi I Noli Sugiharto menyoroti efektivitas regulasi yang menjadi dasar pemerintah daerah dalam menghadapi fenomena perpindahan ASN.
Menurutnya, pemerintah daerah menghadapi dilema antara menghormati hak pengembangan karier ASN dengan kebutuhan menjaga stabilitas birokrasi dan pelayanan masyarakat.
“Bagaimana langkah konkret Pemkab Meranti mengatasi dilema ini? Di satu sisi kita harus menghormati hak karier ASN, tetapi di sisi lain jangan sampai terjadi kemunduran kinerja birokrasi akibat perpindahan dalam jumlah besar,” ujarnya.
Soroti Kontribusi Rp100 Juta
Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam RDP adalah adanya kontribusi finansial sebesar Rp100 juta bagi ASN yang mengajukan perpindahan pada kondisi atau wilayah penugasan tertentu.
Anggota Komisi I, H. Idris, meminta BKPSDM menjelaskan secara terbuka dasar hukum, mekanisme, serta penggunaan dana tersebut.
“Regulasi apa yang menjadi dasar pengenaan kontribusi Rp100 juta tersebut? Mengapa kebijakan ini secara spesifik menyasar wilayah penugasan tertentu seperti Rangsang Pesisir? Dan bagaimana jaminan transparansinya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari?” tanyanya.

BKPSDM: Mekanisme Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Meranti, Bakharuddin, M.Pd, memberikan penjelasan mengenai proses perpindahan ASN.
Ia menegaskan bahwa mekanisme perpindahan ASN telah memiliki tahapan dan ketentuan yang harus dipenuhi, sehingga pemerintah daerah tidak dapat secara sepihak mengubah prosedur yang telah ditetapkan.
“Seluruh mekanisme perpindahan telah sesuai dengan regulasi dan tahapan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelas Bakharuddin.
Menurutnya, ASN yang telah mengikuti tahapan seleksi selanjutnya menjalani proses administrasi dan verifikasi pada tingkat pusat sesuai kewenangan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Haji dan Umrah.
Terkait kontribusi finansial Rp100 juta, Bakharuddin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diklaim memiliki landasan ketentuan yang telah berlaku sejak 2014 dan diperbarui pada 2024.
Meski proses administrasi sebagian telah berjalan di tingkat pusat, BKPSDM memastikan pemerintah daerah tetap melakukan pemantauan terhadap dampak perpindahan ASN tersebut.
“Fokus kami saat ini adalah menghitung kembali analisis kebutuhan pegawai dan mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan agar roda pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” katanya.

Komisi I Keluarkan Tiga Rekomendasi
Setelah mendengarkan penjelasan BKPSDM, Komisi I DPRD Kepulauan Meranti menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses perpindahan ASN tersebut. Sedikitnya terdapat tiga poin utama yang menjadi perhatian legislatif.
Pertama, Komisi I meminta BKPSDM melakukan validasi dan menyampaikan data secara komprehensif mengenai ASN yang mengajukan perpindahan.
Data tersebut mencakup status 26 ASN yang disebut sempat mengurus berkas, asal OPD masing-masing, serta perkembangan 17 ASN yang saat ini disebut masih mengikuti proses seleksi di BKN.
Kedua, DPRD meminta BKPSDM memperketat Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi kekosongan pada jabatan strategis maupun sektor pelayanan yang memiliki keterbatasan tenaga.
Ketiga, terkait wacana pembatasan perpindahan ASN keluar daerah, Komisi I mengingatkan agar setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional maupun ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Komisi I menegaskan bahwa dinamika perpindahan ASN tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat.
Di tengah adanya peluang pengembangan karier bagi ASN, pemerintah daerah tetap dituntut memastikan ketersediaan aparatur pada posisi-posisi strategis sehingga pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti tetap berjalan optimal.
“Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik harus tetap menjadi prioritas,” tegas Komisi I DPRD Kepulauan Meranti. (*)