Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi 2027, dari Magang hingga PPN Rumah

Ahad, 04 Oktober 2026 | 22:05:54 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

JURNALMADANI - Pemerintah menyiapkan rangkaian program perlindungan masyarakat dan stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan pada 2027.

Program tersebut mencakup ketenagakerjaan, perpajakan, perumahan, hingga perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan ke tahun depan.

"Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027," ujar Airlangga dalam keterangan pers, Minggu (4/10/2026).

Program ketenagakerjaan dilanjutkan

Salah satu program yang disiapkan pemerintah pada 2027 adalah program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

Program tersebut akan menyasar 150.000 peserta. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan program vokasi dengan target 300.000 orang.

Pemerintah juga berencana melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta.

Kebijakan tersebut ditargetkan mencakup sekitar 7,5 juta pekerja.

"Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Pembahasan mengenai besaran PTKP tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk menentukan penyesuaian yang diperlukan.

PPN rumah dilanjutkan pada 2027

Di sektor perumahan, pemerintah juga akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku saat ini.

Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar.

Sementara itu, untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.

Program tersebut memberikan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp 500 juta.

Sebelumnya, program tersebut disiapkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, program tersebut diarahkan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap.

Perlindungan pekerja bukan penerima upah

Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah pada 2027.

Kebijakan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk besaran diskon yang diberikan pada tahun ini.

Sementara itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.

Bantuan untuk masyarakat pada kuartal IV 2026

Selain program yang akan dilanjutkan pada 2027, pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk kuartal IV 2026.

Salah satunya adalah program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang diarahkan kepada masyarakat kelompok desil 1 sampai dengan desil 4.

Jumlah penerima program tersebut masih dalam proses cross-check bersama kementerian terkait untuk memastikan data sasaran.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang akan diberikan satu kali untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Bantuan tersebut ditujukan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada desil 1 sampai dengan desil 4.

Kebutuhan anggaran untuk bantuan pangan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 17,5 triliun.

Selain bantuan pangan, pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

BSU tersebut diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan besaran Rp 300.000 per bulan.

Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja dengan kebutuhan anggaran yang diperkirakan hampir Rp 12 triliun.

Fasilitas pajak untuk industri perhiasan

Pemerintah juga membahas kebijakan di sektor industri perhiasan.

Pemerintah akan menyusun standar baru agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.

Ketentuan yang berlaku saat ini menggunakan kadar 99,99 persen sehingga diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur fasilitas tersebut.

Kebutuhan anggaran sekitar Rp 31 triliun

Airlangga mengatakan, kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Menteri Keuangan.

Berdasarkan perhitungan sementara, kebutuhan anggaran untuk keseluruhan program tersebut diperkirakan sekitar Rp 31 triliun.

Program-program tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga momentum perekonomian sekaligus memperkuat manfaat pembangunan bagi masyarakat. (*)

Terkini