Deninteldam XIX/TT Bongkar Dugaan Penimbunan Pupuk di Riau, 69,2 Ton Diamankan

Deninteldam XIX/TT Bongkar Dugaan Penimbunan Pupuk di Riau, 69,2 Ton Diamankan

JURNALMADANI – Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai mengungkap dugaan praktik penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah di Provinsi Riau.

Sebanyak 1.389 sak pupuk dengan berat mencapai 69.275 kilogram atau sekitar 69,2 ton ditemukan di sebuah lokasi di Kabupaten Kampar.

Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan sebuah truk bermuatan pupuk di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (2/10/2026) dini hari.

Pemeriksaan tersebut mengungkap dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan yang kemudian mengarahkan petugas pada lokasi penyimpanan pupuk di wilayah lain.

Sekitar pukul 00.25 WIB, personel Deninteldam XIX/TT memeriksa truk Mitsubishi Canter HDL bernomor polisi BM 8005 SQ. Dari kendaraan tersebut ditemukan 129 sak pupuk dengan berat sekitar 6,5 ton.

Ketidaksesuaian dokumen atau surat jalan yang dibawa pengemudi menjadi salah satu temuan awal yang mendorong pendalaman terhadap asal-usul dan tujuan pengiriman pupuk tersebut.

Truk beserta muatannya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan Mengarah ke Kampar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan pengemudi serta pembantu pengemudi, personel Deninteldam XIX/TT mengembangkan penyelidikan ke Kabupaten Kampar.

Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas tiba di Desa SP 2 Kijang Makmur, Kecamatan Tapung Hilir. Di sana, personel berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur keamanan setempat untuk menindaklanjuti informasi yang diperoleh.

 

Pada malam harinya, petugas menemukan aktivitas pemuatan pupuk ke sejumlah kendaraan. Dari pendataan awal, terdapat enam kendaraan yang masing-masing diperkirakan mampu mengangkut sekitar 10,5 ton pupuk.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan atau penimbunan pupuk. Di lokasi tersebut ditemukan 1.389 sak dengan berat keseluruhan mencapai 69.275 kilogram.

Temuan di Kampar itu merupakan barang bukti tersendiri dan tidak termasuk 129 sak pupuk yang sebelumnya diamankan dari truk di Kabupaten Siak.

Dugaan Pupuk Oplosan Masih Didalami

Meski pengungkapan ini mengarah pada dugaan penimbunan dan peredaran pupuk bermasalah, belum ada kepastian bahwa seluruh pupuk yang ditemukan merupakan pupuk oplosan.

Jenis, kandungan, asal-usul, legalitas, serta pola distribusinya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang.

Dalam kasus ini, ketidaksesuaian dokumen pengangkutan menjadi salah satu aspek penting yang perlu ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi pupuk dan penyalahgunaan pupuk bersubsidi apabila nantinya terbukti berkaitan dengan komoditas tersebut.

Diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau

Untuk penanganan lebih lanjut, Deninteldam XIX/TT berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat. Barang bukti pupuk yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai kewenangan.

Aparat penegak hukum diharapkan menelusuri rantai pasokan pupuk tersebut, mulai dari sumber pengadaan, pemilik barang, jalur pengangkutan hingga pihak yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan distribusinya.

Langkah ini penting untuk memastikan apakah temuan tersebut sebatas persoalan administrasi distribusi atau mengandung unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan penyalahgunaan pupuk bersubsidi maupun peredaran pupuk yang tidak memenuhi ketentuan.

Hingga kini, dugaan pelanggaran masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman aparat berwenang.

Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Lainnya

Index