JURNALMADANI – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Meranti turun langsung memantau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Kamis (8/10/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat desa berlangsung aman, tertib, lancar, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rombongan Forkopimda berangkat sekitar pukul 09.15 WIB dari Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Desa Banglas. Peninjauan menyasar sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Tebing Tinggi dan Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Rombongan dipimpin Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar bersama Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., serta unsur Forkopimda dan jajaran terkait.
Sekitar pukul 09.30 WIB, rombongan tiba di TPS 04 Desa Alah Air, Kecamatan Tebing Tinggi. Di lokasi tersebut, Forkopimda melihat secara langsung pelaksanaan pemungutan suara sekaligus berdialog dengan Penjabat Kepala Desa Alah Air, Tauhid Yusro.
Dialog tersebut membahas kondisi keamanan dan ketertiban di sekitar TPS, kesiapan pelaksanaan pemungutan suara, serta sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran proses Pilkades.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke TPS 02 Desa Alah Air. Selanjutnya, sekitar pukul 09.50 WIB, rombongan bergerak menuju TPS 02 Desa Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, yang berada di Jalan Perjuangan.
Pastikan Hak Pilih Warga Terlindungi
Kehadiran langsung Forkopimda di sejumlah TPS menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat keamanan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades Serentak 2026 berjalan sesuai koridor hukum.
Pengawasan tidak hanya diarahkan terhadap aspek keamanan, tetapi juga terhadap kelancaran proses pemungutan suara serta terciptanya suasana yang memungkinkan masyarakat menggunakan hak pilihnya secara aman dan tanpa tekanan.
Pilkades merupakan proses demokrasi di tingkat desa yang harus dilaksanakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. bersama jajaran memastikan aspek keamanan menjadi salah satu prioritas utama selama pelaksanaan Pilkades.
Pengamanan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan situasi di TPS, serta langkah antisipasi terhadap berbagai potensi gangguan yang dapat menghambat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebelumnya, koordinasi lintas sektoral pengamanan Pilkades Serentak 2026 juga telah dilakukan. Dalam rapat koordinasi tersebut, pengamanan diarahkan pada deteksi dini, pemantauan tahapan, serta penguatan cooling system terhadap calon kepala desa, pendukung dan tokoh masyarakat.
12 Desa, 33 Calon, 35 TPS
Pilkades Serentak Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2026 dilaksanakan di 12 desa, dengan 33 calon kepala desa dan 35 tempat pemungutan suara.

Tahapan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan hari ini 8 Oktober 2026. Sebelumnya, para calon telah mengikuti rangkaian tahapan, termasuk deklarasi damai, masa kampanye dan masa tenang.
Pemerintah daerah sebelumnya juga telah menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkades harus dilaksanakan secara profesional, transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berpedoman pada Regulasi Desa
Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 tidak terlepas dari kerangka hukum penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara nasional, penyelenggaraan desa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 berstatus berlaku sejak 25 April 2024.
Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP tersebut mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahan terakhirnya. PP 16/2026 antara lain memuat pengaturan mengenai tata cara pemilihan kepala desa, termasuk mekanisme pemilihan dengan satu calon.
Pada tingkat kementerian, ketentuan teknis Pilkades antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020. Permendagri 72/2020 tercatat masih berstatus berlaku.
Khusus di Kabupaten Kepulauan Meranti, penyelenggaraan Pilkades juga memiliki dasar Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Perda tersebut mengatur antara lain tata cara pemilihan kepala desa dan pelaksanaan pemilihan secara serentak.
Ketentuan daerah tersebut kemudian dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 28 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kepulauan Meranti Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.
Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 harus tetap mengacu pada regulasi nasional dan daerah yang berlaku, termasuk ketentuan terbaru yang telah diterbitkan pemerintah.
Situasi TPS Kondusif
Dari hasil peninjauan Forkopimda di sejumlah TPS, secara umum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung tertib dan kondusif.
Tidak ditemukan gangguan keamanan maupun kejadian menonjol yang berpotensi menghambat proses pemungutan suara di lokasi yang dikunjungi.
Forkopimda memastikan koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, perangkat kecamatan dan desa, panitia pemilihan, serta unsur terkait terus dilakukan hingga seluruh tahapan Pilkades selesai.

Pengamanan juga menjadi bagian penting untuk menjaga agar perbedaan pilihan politik di tingkat desa tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Bupati Kepulauan Meranti sebelumnya telah mengingatkan seluruh calon kepala desa dan pendukung agar menjaga keamanan serta tidak menjadikan Pilkades sebagai pemicu perpecahan masyarakat.
Karena itu, masyarakat diharapkan tetap menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab, menghormati pilihan masing-masing, serta menerima seluruh tahapan dan hasil Pilkades melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan, keberhasilan Pilkades Serentak 2026 bukan hanya diukur dari terselenggaranya pemungutan suara, tetapi juga dari terjaganya keamanan, ketertiban, integritas proses demokrasi, serta persatuan masyarakat desa.
Dengan situasi yang aman dan kondusif, Pilkades Serentak 2026 diharapkan melahirkan kepala desa yang memperoleh legitimasi masyarakat dan mampu membawa pemerintahan desa menuju pelayanan publik, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. (*)