JURNALMADANI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., menegaskan pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN), evaluasi kinerja, dan penguatan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Sudandri saat memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi serta Sinergi Kelembagaan Pemerintah Daerah bertema “Membangun Mekanisme Koordinasi yang Terintegrasi dari Sekretariat Daerah sampai Perangkat Daerah.”
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, seluruh kepala OPD, serta para kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam arahannya, Sudandri menyampaikan bahwa rapat koordinasi lintas OPD akan dilaksanakan secara rutin setiap bulan sesuai arahan kepala daerah.

Forum ini menjadi sarana evaluasi dan sinkronisasi untuk memastikan program pemerintah daerah, baik yang telah selesai, sedang berjalan maupun yang akan dilaksanakan, dapat terkoordinasi dengan baik dan mencapai target yang ditetapkan.
“Koordinasi harus terus diperkuat agar setiap program yang dilaksanakan perangkat daerah berjalan terarah dan dapat memberikan hasil yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Sudandri juga meminta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti hasil rapat koordinasi sebelumnya, terutama terkait pelaksanaan tujuh program yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Ketujuh program tersebut diarahkan untuk membangun pemerintahan yang bersih, disiplin, tertib, berintegritas, informatif, memiliki tata kelola yang baik, responsif, serta mempunyai identitas dan wawasan pembangunan yang jelas.
Evaluasi Disiplin dan Kinerja ASN
Sebagai langkah awal, setiap OPD diminta mengevaluasi tiga aspek utama, yakni kebersihan dan penataan lingkungan kantor, kedisiplinan serta etos kerja pegawai, dan kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan pakaian dinas ASN.
Menurut Sudandri, evaluasi diperlukan untuk mengukur tingkat penerapan kebijakan di masing-masing perangkat daerah sekaligus mengidentifikasi kendala yang menghambat pelaksanaannya.
“Apabila masih ada OPD yang belum tertib dalam pelaksanaannya, perlu diketahui apa kendalanya sehingga dapat dicarikan solusi bersama,” tegasnya.

Untuk mendorong kepatuhan dan peningkatan kinerja, pemerintah daerah juga akan menerapkan sistem reward and punishment atau penghargaan dan sanksi sebagai bagian dari evaluasi aparatur.
Penerapan mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat disiplin, tanggung jawab, dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pembentukan tim penilai kebersihan dan kedisiplinan telah ditangani oleh sekretariat. Tim tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan evaluasi secara lebih terarah terhadap kondisi lingkungan kerja dan kedisiplinan pegawai di setiap OPD.
Sudandri turut menyoroti pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan praktik judi daring di lingkungan pemerintahan.
Ia meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan, serta segera melaporkan apabila ditemukan kejadian yang berkaitan dengan kedua persoalan tersebut.
Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla dan Tata Kelola Administrasi
Dalam aspek kesiapsiagaan daerah, Sudandri mengingatkan seluruh OPD agar memperkuat koordinasi untuk mengantisipasi dampak fenomena El Niño serta mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, persoalan yang berpotensi berdampak luas terhadap masyarakat tersebut membutuhkan keterlibatan dan sinergi berbagai perangkat daerah agar langkah antisipasi maupun penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
“Sinergi lintas perangkat daerah diperlukan agar langkah pencegahan maupun penanganan dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” katanya.
Di bidang tata kelola pemerintahan, ia menekankan pentingnya penertiban administrasi, kejelasan pembagian tugas, serta penyusunan alur kerja yang sistematis.
Setiap OPD harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga pelaksanaan program tidak tumpang tindih, lebih terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan dokumen kedinasan. Pengelolaan informasi pemerintahan, menurutnya, harus dilakukan secara cermat dengan memperhatikan akurasi informasi, kepentingan publik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
OPD Diminta Perkuat Publikasi Pembangunan
Selain pembenahan internal, Sudandri mendorong peningkatan komunikasi dan publikasi hasil pembangunan daerah.
Setiap OPD diminta berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan informasi mengenai program, kegiatan, kebijakan, serta capaian pemerintah daerah kepada masyarakat.
Penyampaian informasi tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pembangunan dan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika diarahkan untuk merumuskan regulasi mengenai informasi publik yang dikecualikan di Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas batasan informasi yang dapat dipublikasikan dan informasi yang wajib dilindungi, sekaligus mendukung keterbukaan informasi publik yang bertanggung jawab.
Sudandri berharap rapat koordinasi bulanan tidak sekadar menjadi forum penyampaian arahan, tetapi menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat integrasi kerja antara Sekretariat Daerah dan seluruh perangkat daerah.
Dengan disiplin ASN yang semakin baik, pembagian tugas yang jelas, administrasi yang tertib, serta koordinasi lintas OPD yang semakin solid, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. (*)