Pemerintah Putuskan 27 Juni Libur Nasional

Senin, 25 Juni 2018 | 05:30:00 WIB
Menko Polhukam RI, Wiranto konpers soal Pilkada Serentak 2018 (Foto kumparan)
JAKARTA - Pemerintah akhirnya menyetujui 27 Juni 2018 sebagai libur nasional dalam rangka Pilkada 2018. Penetapan secara resmi soal libur nasional itu dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
 
"Diusulkan 27 hari libur nasional dan ini sudah disetujui. Pemerintah nanti ada Keppres-nya," kata Menko Polhukam Wiranto di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Juni 2018, dilansir dari kumparan.
 
Wiranto menjelaskan, usulan libur nasional muncul dari KPU. KPU mempertimbangkan akan sulit bagi warga untuk pergi ke TPS bila hanya 171 daerah saja yang libur saat pilkada. Padahal, warga yang tinggal di wilayah non-pilkada bisa saja merupakan warga dari daerah yang sedang menyelenggarakan pilkada.
 
"Alasannya akan ada mobilisasi massa di luar 171 (daerah). Artinya tidak mungkin kalau 171 daerah libur yang lain enggak libur. Baik organisasi swasta dan pemerintah," imbuh Wiranto.
 
Usulan ini sudah dibahas dalam beberapa kali rapat tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Polhukam. Usulan agar 27 Juni ditetapkan sebagai libur nasional terkait Pilkada 2018 pun diusulkan ke Presiden. (red)

Terkini