Polres Meranti Bongkar Sindikat Pengedar Shabu di Banglas Barat

Rabu, 19 September 2018 | 03:49:00 WIB
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP
MERANTI - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis shabu. Kali ini berlokasi di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, pada Selasa malam 18 September 2018, pukul 23.00 WIB.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, melalui Kasubbag Humas, AKP Amir Husin kepada jurnalmadani.com mengungkapkan, 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial DN berhasil ditangkap, sedangkan satu orang lagi berinisial PT melarikan diri dan terus dilakukan pengejaran.
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada hari Selasa 18 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB, dimana dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, di Jalan Mahmud, Desa Banglas Barat, terduga pelaku berinisial PT sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu.
 
Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPTU. Darmanto, SH dengan didampingi KBO Satuan Resnarkoba langsung memimpin penangkapan. Sesampainya di TKP, Tim langsung melakukan pengepungan rumah tempat tinggal PT, namun PT berhasil melarikan diri melalui jendela kamarnya dengan meloncat ke semak-semak di belakang rumahnya.
 
Saat melakukan pengepungan rumah tersebut, Tim juga melihat dari sela-sela jendela rumah, ada seorang perempuan yang keluar dengan cara mengendap dari kamar tempat tersangka kabur melalui jendela itu, Tim langsung mengamankan perempuan tersebut.
 
"Perempuan itu berinisial DN, 29 tahun, warga Jalan Bakti RT.002 RW.002 Kelurahan Selatpanjang Timur. Kemudian dengan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan kamar tempat saudara PT yang melarikan diri, dan ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
 
Saat penggeledahan itu, Tim berhasil menemukan Barang Bukti di dalam kamar saudara PT (DPO) yang pada waktu itu bersama dengan perempuan berinisial DN (dapat ditangkap), berupa 17 (tujuh belas) paket diduga narkotika jenis shabu.
 
Selain 17 paket diduga narkotika jenis shabu, Tim juga mengamankan 1 (satu) buah kotak bedak berwarna hitam tempat menyimpan shabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan shabu, 1 (satu) buah kaca pirek kosong, 1 (satu) unit Handphone nokia senter warna hitam.
 
Kemudian 1 (satu) buah kotak permen mentos yang berisi plastik klep kosong, 2 (dua) buah kompor, Uang tunai sebesar Rp 85.000 diduga hasil penjualan shabu, 1 (satu) unit hp merk VIVO dan 1 (satu) unit sepeda motor supra x warna hitam.
 
"Saat Tim menanyakan kepada perempuan itu, dia mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan milik saudara PT (DPO), selanjutnya terhadap pelaku DN dan Barang Bukti langsung di bawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas.
 
Terhadap terduga pelaku, tambahnya, dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berdasarkan LP.A/ 70/ IX/ 2018/ RIAU/ RES. KEP. MERANTI/ RESNARKOBA, tanggal 18 September 2018. (red)

Terkini