Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro Diperiksa Divpropam Terkait Dugaan Pemerasan

Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro Diperiksa Divpropam Terkait Dugaan Pemerasan
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat kasus pemerasan.

JURNALMADANI - Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya karena diduga terlibat pemerasan terhadap dua tersangka perkara peredaran obat terlarang jenis poppers.

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengonfirmasi penonaktifan tersebut.

“Untuk menjamin objektivitas penanganan perkara, yang bersangkutan saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda NTT dan sedang menjalani pemeriksaan di Divpropam Polri,” ujarnya di Kupang, Minggu (15/3/2026), via Antara.

Menurut keterangannya, dugaan pelanggaran itu berawal ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah mengembangkan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers pada Maret-Juli 2025.

Dalam penyelidikan, muncul dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan seorang perwira menengah bersama sejumlah anggota lainnya.

Perwira tersebut bersama enam personel penyidik pembantu diduga memeras dua tersangka berinisial SF dan JH. Nilai dugaan pemerasan disebut mencapai Rp375 juta.

Andra menyatakan praktik tersebut diduga bermodus negosiasi aset dan pemanfaatan masa penahanan tersangka, yang terjadi di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Markas Polda NTT.

Menurutnya, hal itu juga menghambat proses hukum yang tengah berjalan.

Andra menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap personel yang diduga terlibat, beberapa dari mereka yang sudah diperiksa antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Ia menyatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Sementara Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan pihaknya berkomitmen menindak tegas kasus itu.

“Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Penegakan disiplin dan kode etik dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Menurut keterangannya, jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Dirresnarkoba Polda NTT dapat terkena sanksi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Ia menyebut Polda NTT dan Divpropam Polri akan melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum personel yang diduga terlibat kasus pemerasan tersebut. (*)

Berita Lainnya

Index