Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Penjara 9 Tahun karena Hilangkan Pistol dan CCTV

Senin, 08 Agustus 2022 | 00:23:22 WIB
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo

JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan Irjen Ferdy Sambo terancam sembilan tahun penjara dan dipecat dari Polri karena menghilangkan barang bukti.

Sugeng menilai penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.

“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (7/8/2022).

Selain itu, Sugeng memetakan Ferdy Sambo akan terjerat pasal dugaan kode etik berat yang terang-terangan melanggar pidana.

“Dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” paparnya lagi.

Pasal lainnya yang menyeret bekas Kadiv Propam itu juga bisa terkait arahan mengambil CCTV yang bukan miliknya dengan ancaman 5 tahun.

“Bahwa bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo pasal 56. Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir Polisi J yang diusut dengan pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP,” tutupnya. (*)

Terkini