Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan

Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan
Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Rahim bin Burhan). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 159/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 8 Juni 2026 untuk memanggil Tergugat:

Rahim bin Burhan, umur 42 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu di Desa Repan, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 21 Oktober 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Maharani binti Umar sebagai Penggugat, melawan Rahim bin Burhan sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 200/PAN.W4-A7/Hk2.6/VI/2026, tertanggal 9 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Berita Lainnya

Index