Tahanan Kasus Kekerasan Seksual Menikah di Polres Kepulauan Meranti

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 23:21:06 WIB

MERANTI - Kepolisian Resor Kepulauan Meranti dan Polsek Tebing Tinggi memfasilitasi akad nikah tersangka kasus kekerasan seksual di Masjid Ar-Rahman Mapolres, Sabtu (10/8/2024).

Hadir pada acara sakral itu Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Daniel Bakara, Kanit Patroli Satuan Polisi Airud Polres Kepulauan Meranti, IPTU Abdul Roni, S.H, Perwakilan KUA Kecamatan Tebing Tinggi, 12 personel Polres dan keluarga kedua mempelai.

"Hari ini telah dilaksanakan ijab kabul pernikahan tersangka tindak pidana kekerasan seksual bernama Osman Rais alias Rais dengan Ririn Ariyani, disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, serta petugas KUA Tebingtinggi M. Husen," ujar Kapolsek Tebing Tinggi, IPTU Daniel Bakara.

"Sebagai sesama manusia yang mempunyai hati nurani, kami fasilitasi kepada tersangka untuk melangsungkan pernikahannya di Masjid Ar-Rahman, Polres Kepulauan Meranti," kata Kapolsek lagi.

Dijelaskannya, semua rukun dan syarat pernikahan telah dipenuhi dengan baik sesuai dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.

"Semoga setelah menikah dan menjalani masa tahanan, tersangka bisa berubah menjadi manusia yang lebih baik lagi karena sudah memiliki keluarga yang harus dinafkahi dengan jalan yang halal," tambah IPTU Daniel Bakara.

Pada kesempatan itu, keluarga dari kedua mempelai turut menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan akad nikah yang berjalan dengan baik dan mengucapkan terimakasih kepada Polres yang telah memfasilitasi pernikahan tersebut.

Setelah kegiatan akad nikah itu selesai, pengantin pria yang berstatus tahanan langsung dibawa ke sel Mako Polres Kepulauan Meranti. (rls)

Terkini