JURNALMADANI - Polres Kepulauan Meranti kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat sebagai wadah silaturahmi dan dialog terbuka dengan masyarakat. Kali ini, kegiatan dilaksanakan bersama jajaran Serikat Buruh F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Kepulauan Meranti, bertempat di Pos Sandar Sat Polairud, Jalan Ahmad Yani Selatpanjang, Jumat (12/9/2025) sore.
Acara yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh Kasiwas Polres Kepulauan Meranti AKP Herry Juana Putra SH, Kasat Intelkam Iptu Rolly Irvan SH MH, anggota F.SPTI-K.SPSI, serta personel Polres.
Dalam sambutannya, AKP Herry Juana Putra menegaskan pentingnya sinergi bersama buruh untuk memerangi peredaran narkoba, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
"Kami berharap para buruh bisa menjadi pelopor dalam menolak dan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Polri berkomitmen mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba, demi masa depan generasi bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Iptu Rolly Irvan menyampaikan penjelasan mengenai standar pengupahan buruh sesuai regulasi terbaru. Ia mengatakan bahwa penetapan upah minimum baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) dilakukan berdasarkan formula resmi yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
"Dasar hukum pengupahan ini diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, yang berlaku untuk perhitungan upah minimum 2025. Penetapan UMP maupun UMK dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan," jelasnya.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, dan ditutup dengan foto bersama. Seluruh rangkaian berjalan lancar hingga pukul 15.00 WIB. (rls)