Pemohon SKCK Meningkat, Polres Meranti Siapkan Tenda Tambahan Hingga Layanan Kesehatan

Senin, 15 September 2025 | 16:14:11 WIB

JURNALMADANI - Polres Kepulauan Meranti memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat yang membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melengkapi syarat pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terhitung sejak hari ini Senin (15/9/2025).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui PS Kasat Intelkam Iptu Roly Irfan menyampaikan bahwa kebijakan pelayanan tambahan ini dilakukan untuk mengakomodir tingginya permintaan SKCK dari para pelamar.

“Sejak dibukanya rekrutmen PPPK paruh waktu jumlah pemohon SKCK meningkat tajam. Untuk itu, kami membuka pelayanan ekstra, termasuk di luar jam kerja normal, agar masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen,” ujar PS Kasat Intelkam, Senin (15/9/2025).

Pantauan hari pertama ini, sejak pagi para pemohon pembuatan SKCK tampak memadati Polres Kepulauan Meranti.

Melalui peningkatan layanan ini pihak Polres bahkan melakukan penambahan tenda di halaman depan Mapolres serta memindahkan pelayanan di aula Tantya Sudhirajatu untuk menampung meningkatnya jumlah pemohon saat itu.

Bahkan pihak Polres Meranti juga menyediakan konsumsi snack serta minuman di tenda yang bisa dikonsumsi para pemohon yang hadir.

Tidak hanya itu, pihak Polres juga menyiapkan layanan pemeriksaan kesehatan di lokasi. Selain itu Polres juga menyiapkan pelayanan BPJS di lokasi.

“Karena ada kemungkinan yang harus melengkapi keikutsertaan BPJS mereka, sehingga kita juga bekerjasama sehingga layanan BPJS juga kita sediakan saat ini.” Jelasnya.

Polres Meranti memastikan proses penerbitan SKCK tetap berjalan sesuai prosedur dengan mengedepankan kecepatan, ketepatan, dan transparansi. Selain itu, pemohon tidak perlu khawatir akan keterlambatan karena petugas telah disiagakan khusus untuk mempercepat pelayanan.

“SKCK ini menjadi salah satu syarat penting dalam seleksi PPPK. Kami ingin memastikan bahwa semua masyarakat yang berhak memiliki kesempatan yang sama untuk melengkapi persyaratan administrasi,” tambahnya.

Ia juga menuturkan bahwa layanan ini akan terus ada hingga proses pengurusan persyaratan PPPK Paruh Waktu selesai.

Pelayanan ekstra SKCK ini mendapat apresiasi dari masyarakat, khususnya para pelamar PPPK paruh waktu, yang merasa terbantu dengan fleksibilitas waktu pengurusan.

Dengan kebijakan ini, Polres Kepulauan Meranti berharap proses pendaftaran PPPK paruh waktu di daerah dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.

Seperti diketahui ada 1.686 formasi PPPK Paruh waktu yang harus penyelesaian pemberkasan hingga tanggal 22 September 2025 mendatang. (rls)

Terkini