Eks Ajudan Jokowi Letjen Widi Prasetijono Dimutasi untuk Diproses Hukum

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:38:37 WIB
Letnan Jenderal (Letjen) TNI Widi Prasetijono

JURNALMADANI - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi jabatan 187 perwira tinggi (pati) TNI tiga matra. Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI Nomor Kep/1664/XII/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan TNI.

Mereka yang dimutasi terdiri 109 pati TNI AD, 36 pati TNI AL, dan 42 pati TNI AU. Di antara yang dimutasi adalah Letnan Jenderal (Letjen) Widi Prasetijono dari dosen Universitas Pertahanan (Unhan) menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).

"Proses hukum," demikian salinan Skep Panglima TNI di Jakarta tanggal 15 Desember 2025 dikutip Republika, Kamis (25/12/2025).

Informasi yang didapatkan Republika, Letjen Widi tersangkut kasus penjualan aset Yayasan Kodam Diponegoro saat menjabat Pangdam IV/Diponegoro.

Nama Widi moncer saat menjadi ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2016. Abiturien Akademi Militer (Akmil) 1993 ini pernah menjadi Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2011-2013, Komandan Korem 074/Warastratama (di Solo) pada 2017-2019.

Kepala Staf Kodam (Kasdam) Diponegoro pada 2020-2022, Danjen Kopassus pada Januari-April 2022, dan Pangdam Diponegoro 2022-2023. Sempat promosi menjadi Komandan Kodiklatad pada 2023-2024.

Setelah pergantian Presiden Jokowi ke Prabowo Subianto, Letjen Widi nonjob menjadi dosen Unhan. Kini, ia malah menjabat Staf Khusus KSAD untuk menjalani proses hukum atas kasus pencucian uang penjualan lahan 700 hektare senilai Rp 237 miliar milik Yayasan Diponegoro ke BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

"Benar, diproses saat menjabat Pangdam Diponegoro," kata petinggi TNI kepada Republika.

Sebelumnya awal bulan ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memanggil mantan pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono. Mantan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan 716 ha oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), yang merugikan negara Rp237 miliar.

"Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap. Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu," kata Kepala Kejati Jateng, Siswanto, ketika diwawancara awak media di Kantor Gubernur Jateng pada Senin siang (1/12/2025).

Siswanto menjelaskan, pemanggilan terhadap Widi pada Senin merupakan panggilan kedua. "Dipanggil sebagai saksi kasus TPPU," ujarnya. Menurut dia, Widi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada panggilan kedua.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Widi yang saat ini menjabat sebagai Dosen Universitas Pertahanan (Unhan). "Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.

Saat ini persidangan kasus dugaan korupsi PT CSA tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH), mantan direktur PT CSA Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan sekretaris daerah Kabupaten Cilacap 2022-2024, Awaluddin Muuri (AM).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya sempat menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada 2023-2024, yakni ketika PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Aset tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan ternyata milik yayasan Kodam IV/Diponegoro, yaitu Yayasan Diponegoro. (*)

Terkini