Jelang Tahun Baru, Polda Riau Gagalkan Pengiriman Ekstasi dan Sabu asal Malaysia

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:41:10 WIB
Para tersangka kurir narkoba yang berhasil ditangkap Polda Riau

JURNALMADANI - Jelang tahun baru 2026, narkoba dalam jumlah besar yang dikirim dari Malaysia, berhasil masuk ke Provinsi Riau. Namun, oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, barang haram tersebut berhasil diamankan. Adapun jumlahnya yakni, 47 ribu butir pil ekstasi dan 30 Kg sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan dua jenis Narkoba ini, terjadi di dua lokasi yang berbeda. Yang mana, 47 ribu butir ekstasi itu, diamankan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Sedangkan 30 Kg sabu, diamankan di depan gerbang tol Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

"Pengungkapan 47 ribu butir ekstasi dilakukan oleh Subdit III (Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau). Sedangkan yang 30 Kg sabu, diungkap oleh Subdit II," ucap Kombes Pol Putu, Selasa (23/12/2025) kemarin.

 

Kombes Pol Putu melanjutkan, kedua jenis Narkoba tersebut berasal dari Malaysia, yang masuk ke wilayah hukum Bumi Lancang Kuning melalui jalur laut.

"Yang 47 ribu butir ekstasi ini, masuknya melalui Kota Dumai. Sedangkan yang 30 Kg sabu, masuk melalui Kabupaten Rohil (Rokan Hilir)," lanjutnya.

Kombes Pol Putu menyebut, kedua jenis Narkoba tersebut rencananya akan di bawa ke Provinsi Jambi. Di sana, barang tersebut akan diedarkan.

"Rencananya mau diedarkan di Jambi," sebutnya.

5 Tersangka Ditetapkan

Dari dua pengungkapan itu, Kombes Pol Putu menerangkan, pihaknya menangkap 5 orang pelaku. Adapun peran kelima pelaku itu, sebagai kurir.

"Untuk yang pengungkapan 47 ribu butir ekstasi itu, tersangkanya ada 4 orang. Satu ditangkap di Dumai berinisial R, yang ditangkap di Pekanbaru berinisial F dan 2 tersangka di Jambi berinisial FA dan AF. Sedangkan yang pengungkapan 30 Kg sabu, tersangkanya 1 orang berinisial DS. Jadi total tersangka semuanya 5 orang," terang Kombes Pol Putu.

Beda Jaringan

Kombes Pol Putu menjelaskan, dari dua pengungkapan kasus ini, diketahui merupakan jaringan Narkoba yang berbeda.

"Tersangka R, F, FA dan AF ini satu jaringan, beda dengan tersangka DS," jelasnya.

Tersangka DS, diketahui mendapat perintah langsung dari bandar Narkoba di Malaysia berinisial G, untuk mengantarkan 30 Kg sabu ke Provinsi Jambi. DS sendiri telah 4 kali mengantar serbuk haram ke Provinsi Jambi atas perintah G.

"Sedangkan kasus yang 47 ribu butir ekstasi itu, masih kami dalami siapa yang mengirim dari Malaysia dan bandar besar yang menerima barang di Jambi," ujar Kombes Pol Putu.

Terancam Dihukum Mati

Atas perbuatan, tersangka R, F, FA, AF dan DS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tambah Kombes Pol Putu. (*)

Terkini