Korupsi Kuota Haji 2024, MAKI: Ada Rekening Penampung Pungli Rp200 M dari Biro Travel

Ahad, 11 Januari 2026 | 21:08:56 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

JURNALMADANI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengaku menemukan rekening penampung berisi uang sebesar Rp200 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang telah mentersangkakan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

Dia mengatakan uang itu berasal dari hasil pungutan liar (pungli) biro travel yang rencananya akan dibagikan ke pihak terkait kasus ini.

Namun, lantaran DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dugaan korupsi kuota haji, Boyamin menyebut uang itu sudah berkurang menjadi tinggal Rp100 miliar.

"Duit-duit setoran dari biro travel haji dan umrah yang swasta itu kan by rekening disetorkan, ditampung seseorang di rekening (penampung) itu dan baru rencana nanti dibagi-bagi," ungkapnya.

"Terus DPR keburu membentuk pansus, itu yang belum terbagi Rp200 miliar. Tapi karena terlalu panjang mungkin (uang) tinggal 100 (miliar rupiah) itu," jelasnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (11/1/2026).

Boyamin pun menyayangkan KPK tidak segera melakukan penyitaan terhadap rekening penampung tersebut.

Ia pun khawatir uang tersebut sudah digunakan oleh pihak-pihak tertentu seperti untuk biaya penanganan perkara.

Dengan temuannya ini, Boyamin mendorong agar KPK turut menjerat para tersangka kasus ini termasuk Gus Yaqut dengan menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, dia meyakini uang hasil pungli tersebut sudah dinikmati oleh sejumlah pihak termasuk diduga oleh pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

"Jadi itu kenapa harus menggunakan (pasal terkait) pencucian uang untuk melacak siapapun yang terlibat. Saya yakin banyak oknum pejabat eselon I dan eselon II, bahkan level staf itu di rekeningnya ada uang Rp12 miliar," katanya.

Di sisi lain, Boyamin menaksir kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp3 triliun lebih.

Hitungan Boyamin berasal dari harga kuota haji yang diduga dipatok Gus Yaqut hingga 10 ribu dolar AS lalu dikalikan dengan kuota sejumlah 8.400.

Padahal, kuota tersebut sudah disediakan oleh pemerintah bagi jemaah sekaligus telah disubsidi.

Tak cuma itu, Boyamin menduga adanya praktek jual beli kuota haji plus yang harganya dipatok sebesar Rp300-500 juta per kuota.

"Jadi itung-itungan saya paling kecil itu (uang hasil korupsi) Rp700 miliar yaitu dari uang tambahan untuk (jemaah) yang tidak perlu antri," ujarnya.

"Tapi kalau keseluruhan dihitung, bisa mencapai Rp3 triliun kerugiannya," jelas Boyamin.

Gus Yaqut dan Stafsusnya Tersangka

Sebelumnya, Gus Yaqut dan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.

Penetapan tersangka ini terkait dugaan peran mereka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/1/2026).

KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji.

Pasca penyidikan dilakukan, lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaran haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu.

Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu. (*)

Terkini