RUU Perampasan Aset: Pelaku Korupsi yang Belum Divonis Hartanya Bisa Dirampas, Minimal Rp1 M

Kamis, 15 Januari 2026 | 16:06:24 WIB
Tangkapan layar dari YouTube TV Parlemen: Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono saat membahas RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

JURNALMADANIKomisi III DPR memulai pembahasan terkait RUU Perampasan Aset dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset  telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026.

Adapun keputusan itu dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada 23 September 2025 lalu.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono.

Salah satu poin penjelasan yang disampaikan Bayu adalah terkait alur penegak hukum merampas aset milik pelaku tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia mengatakan ada dua alur dalam melakukan perampasan aset.

Dalam pemaparannya, alur pertama yakni perampasan bisa dilakukan ketika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan (conviction based forfeiture).

"Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana yang disebut conviction based forfeiture," katanya dikutip dari YouTube TV Parlemen.

Lalu, alur kedua yakni perampasan aset bisa dilakukan meski belum ada putusan yang inkrah (non conviction based forfeiture).

Namun, Bayu menuturkan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian, perkaranya tidak bisa disidangkan serta terdakwa sudah diputus bersalah tetapi di kemudian hari ada aset miliknya yang belum dirampas.

"Jadi kita mengadopsi dua konsep ini," katanya.

Bayu mengatakan ketentuan terkait perampasan aset ketika belum ada putusan merupakan fokus utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pasalnya, aturan tersebut sama sekali belum ada dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini.

"Jadi, yang conviction based ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundang-undangan kita tapi tersebar di berbagai undang-undang."

"Tentu kemudian yang menjadi isu, belum adanya pengaturan terkait non conviction based yang tentu akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana ini," ujarnya.

Jenis Aset yang Bisa Dirampas

Bayu mengungkapkan ada total ada lima jenis aset yang bisa dirampas.

Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan.

"Kedua, aset hasil tindak pidana termasuk yang telah dipindahtangankan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut," katanya.

Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.

Terakhir yakni aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Bayu menuturkan jenis aset yang disebutkan tersebut dapat dilakukan ketika sudah ada putusan yang bersifat inkrah.

Selain itu, diatur pula terkait jenis aset yang bisa dirampas saat belum ada putusan inkrah. Adapun jenisnya yakni aset yang dirampas harus bernilai paling sedikit Rp1 miliar.

Dia mengatakan aturan ini berdasarkan perbandingan di negara lain.

"Kami sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset di mana kurang lebih sama dan perkara-perkara yang ditangani oleh KPK," katanya.

Bayu menuturkan seluruh aturan terkait jenis aset yang bisa dirampas akan tertuang dalam Pasal 6 RUU Perampasan Aset.

8 Alasan Perlunya Ada UU Perampasan Aset

Bayu turut memaparkan alasan perlunya ada UU Perampasan Aset dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam pemaparannya, setidaknya ada delapan alasan yang melandasi yaitu:

1. Rendahnya jumlah pengembalian kerugian negara dan/atau korban tindak pidana bermotif ekonomi.

2. Pengaturan mengenai perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang ada masih belum lengkap.

3. Perampasan aset tanpa putusan pengadilan tidak memberikan kepastian dan keadilan hukum.

4. Cakupan jenis aset tindak pidana yang dapat dirampas menurut UU TPPU dan UU Tipikor masih terbatas.

5. Terhambatnya proses penyelesaian perkara perampasan aset karena situasi tertentu seperti pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, dan perkara pidana tidak dapat disidangkan.

6. Pengaturan mengenai prosedur perampasan aset beragam di berbagai undang-undang.

7. Kurang optimalnya tata kelola aset sitaan dan hasil rampasan negara.

8. Mekanisme kerja sama internasional dalam rangka perampasan aset yang ada saat ini belum optimal. (*)

Terkini