DPRD Kepulauan Meranti Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Ferry Dalam Waktu Dekat

DPRD Kepulauan Meranti Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Ferry Dalam Waktu Dekat

JURNALMADANIKomisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti guna membahas polemik Wacana kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang yang dilakukan oleh PT Pelnas Lestari Indoma Bahari dan PT Batam Bahari Sejahtera, Senin (2/2/2026).

Hearing tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, Syaifi Hasan, A.Md, bersama para anggota yakni Sopandi, S.SOs, Al Amin, M.Pd., M.M, Suji Hartono, S.E, Mulyono, S.E., M.I.Kom, serta Fauzi, S.E., M.I.Kom. Turut hadir Wakil Ketua I DPRD Ardiansyah, S.H., M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Anton Shidarta, S.H., M.H.Dan Pihak Polres Kabupaten Kepulauan Meranti yang di Wakili Kasat Intel Iptu Roly Irvan, S.H., M.H.

Rapat juga dihadiri berbagai unsur, antara lain Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Derita Adi Prasetyo, S.Si.T., M.T, perwakilan Sekretariat Daerah Sudandri, S.H, serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Fahri, SKM. dan Elemen masyarakat lainnya.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kepulauan Meranti secara tegas menekankan bahwa tidak boleh ada kenaikan tarif tiket kapal ferry penumpang dalam waktu dekat. Penegasan ini merujuk pada surat edaran sebelumnya yang diterbitkan di Batam tertanggal 27 Januari 2026 dengan Nomor: 21/LIB-D/BTM/I/2026. Tentang kenaikan Tarif Tiket Kapal Ferry Penumpang.

DPRD meminta pihak perusahaan pelayaran agar tidak menaikkan tarif, khususnya untuk rute yang melayani Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Agar hal ini dapat dipertimbangkan dengan kondisi perekonomian masyarakat yang dinilai belum stabil serta tingginya ketergantungan warga terhadap transportasi laut sebagai sarana utama mobilitas.

Ketua Komisi II DPRD, Syaifi Hasan, menegaskan bahwa setiap kebijakan kenaikan tarif harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Sementara itu, perwakilan PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera dalam forum tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti atas kebijakan kenaikan tarif yang dilakukan tanpa melalui proses hearing sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Pihak perusahaan juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku serta siap menyesuaikan kebijakan tarif sesuai dengan hasil pembahasan dan keputusan bersama antara pemerintah daerah, DPRD, dan instansi terkait.

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan akan terus mengawal kebijakan transportasi laut agar berpihak kepada kepentingan masyarakat serta menjamin keterjangkauan layanan publik, khususnya bagi warga di wilayah kepulauan. (adv)

Berita Lainnya

Index