JURNALMADANI - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat atau Keraton Solo kembali menjadi sorotan.
Kali ini terkait dengan pemberian dana hibah pemerintah kepada Keraton Solo.
Isu ini mencuat setelah Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengatakan dana hibah yang diterima Keraton Solo masuk ke kantong pribadi.
Juru bicara (Jubir) Pakubuwono XIV Purbaya, KPA Singonagoro mengatakan, Keraton Solo menerima dana hibah lebih dari Rp1 miliar dari pemerintah.
Namun, menurutnya dana hibah tersebut tak cukup. Sebab, kata dia, kebutuhan Keraton Solo mencapai lebih dari Rp20 miliar per tahun.
“Kalau untuk itu, kebutuhan kita dalam satu tahun lebih dari Rp 20 miliar. Pemkot dan Pemprov hanya satu koma sekian miliar. Tomboknya nyengkuyung bareng,” katanya saat ditemui di Masjid Agung Keraton Solo, Jumat (23/1/2026), dilansir TribunSolo.com.
KPA Singonagoro pun mengakui pencairan dana hibah tersebut memang melalui rekening pribadi.
Namun, ia mengklaim, hal itu dilakukan berdasarkan arahan dari pemerintah.
KPA Singonagoro menegaskan, meski masuk ke rekening pribadi, Pakubowono XIII tidak bertindak sebagai perorangan, melainkan sebagai pimpinan adat.
“Kalau itu rentetan sejarahnya jelas ada. Kenapa kok di rekening pribadi."
"Dalam arti rekening pribadi itu bukan rekening pribadi perorangan, melainkan rekening pribadi beliau sebagai Sunan atau Raja,” jelasnya.
Dijelaskannya, pencairan dana hibah tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme.
Dana yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) misalnya, dikucurkan dalam bentuk program pembangunan.
KPA Singonagoro menerangkan, nilai dari dana hibah tersebut sekira Rp1 miliar.
“Nilainya hanya satu koma sekian miliar (hibah), tidak sampai puluhan miliar. Terkait APBN, kami menerimanya dalam bentuk fisik,” tuturnya.
Adapun program pembangunan yang bersumber dari APBN ini dilakukan melalui mekanisme lelang di pemerintah pusat.
Sementara, dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Solo diterima dalam bentuk uang.
Lebih lanjut, KPA Singonagoro menjelaskan, proses lelang, penunjukkan kontraktor, hingga pembayaran berada dalam kewenangan Kementerian.
"Bukan uangnya diserahkan ke Keraton Solo. Yang diterima Keraton Solo hanya satu koma sekian miliar. Dari Pemkot di bawah Rp300 juta,” paparnya.
Dana tersebut, kemudian dipergunakan untuk keperluan pembayaran abdi dalem yang bertugas di Keraton. Sementara untuk prosesi adat, pihak Keraton membiayai secara mandiri.
“Itu untuk belanja abdi dalem. Tidak ada dana dari pemerintah untuk event."
"Jumlah yang kami terima dan yang kami keluarkan untuk acara, perawatan, sesaji, bunga, dupa, dan segala macam jauh. Kami masih banyak nomboknya,” ungkapnya.
PB XIV Purbaya Tak Ambil Pusing
PB XIV Purbaya juga membenarkan terkait dana hibah yang masuk ke rekening pribadi mendiang ayahnya, Pakubuwono XIII.
Namun, ditegaskannya, hal tersebut sesuai arahan pemerintah.
“Ya kita kan ngikut arahan pemerintah ya. Anggaran itu kan turun bukan permintaan kita. Arahan dari pemerintah,” ungkapnya saat ditemui di Masjid Agung Keraton Solo, Jumat, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia pun tak ambil pusing jika memang dana hibah untuk Keraton Solo tidak cair. Sebab, ia tak pernah meminta adanya dana hibah.
“Diturunkan ya monggo, nggak ya monggo. Pak Luthfi selaku Gubernur saya kira lebih paham,” jelasnya.
Pernyataan Fadli Zon
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon mengungkap dana hibah Keraton Solo masuk ke rekening pribadi.
Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, pada Rabu (21/1/2026).
"Keraton Solo mendapatkan hibah dari Pemerintah Kota Solo dari provinsi kemudian dari APBN. Nah, selama ini menurut keterangan itu penerimanya pribadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TVR PARLEMEN.
Ia pun meminta agar ke depannya Keraton Solo bisa melakukan pertanggungjawaban anggaran.
Alasan itu juga yang mendasari penunjukkan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPH-PA) Tedjowulan sebagai pelaksana Keraton Surakarta Hadiningrat.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
SK ini tentang penetapan penunjukan pelaksana perlindungan, pengembangan, dan atau pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Kasunanan Surakarta sebagai peringkat nasional.
"Kita ingin ada ke depan itu ada pertanggungjawaban, terutama terkait bagaimana tanggung jawab hibah yang diberikan termasuk yang dari APBN," pintanya.
"Oleh karena, kita harus menunjuk semacam penanggung jawab pelaksana dan kami menunjuk Panembahan Agung Tejo Wulan yang kebetulan juga menjadi pihak yang nanti memfasilitasi musyawarah keluarga," imbuhnya. (*)