Immanuel Ebenezer Bocorkan Partai Terlibat Kasus Pemerasan K3: Ada Huruf K

Senin, 26 Januari 2026 | 16:14:05 WIB
Immanuel Ebenezer

JURNALMADANI - Terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker Immanuel Ebenezer Gerungan memberikan bocoran tentang Partai politik yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dia menyebut ada satu partai yang terseret dalam pusaran kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Dia memberi bocoran, partai tersebut ada huruf K di dalamnya. Namun, dia belum mau menyebutkan lebih lanjut huruf "K" tersebut terletak di awal, tengah, maupun akhir nama partai dimaksud.

“Sudah, itu dulu clue-nya," ucap pria yang akrab disapa Noel tersebut saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025 ini juga masih belum mau mengungkapkan warna partai yang bersangkutan.

Adapun selain partai, dia pun sempat menyebutkan adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Dia menjelaskan ormas bersama partai tersebut menerima aliran dana dari kasus dugaan pemerasan sertifikat K3.

"Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama," tutur dia.

Noel Akui Terima Gratifikasi

Untuk diketahui sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menerima gratifikasi Rp 3,3 miliar dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Menurut jaksa, pemerasan dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya mencapai nilai Rp 6.522.360.000,00.

"Sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025, Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan sejumlah pihak swasta," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

“Motor Ducati Scrambler warna biru dongker tersebut haruslah dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas terdakwa,” imbuh jaksa.

Mendengar dakwaan jaksa, Noel tidak membantah. Dia mengakui menerima gratifikasi.

"Ya, menerima Rp 3 miliar," ujar Noel saat ditemui di sela persidangan pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Noel mengaku cukup puas dengan surat dakwaan yang dibacakan JPU serta atas hak terdakwa yang telah dipenuhi majelis hakim.

Noel mengaku bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025.

"Nah, ini saya harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya," ungkapnya. (*)

Terkini