JURNALMADANI - Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging). Operasi ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel merupakan langkah nyata dalam menindaklanjuti atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan di wilayah hukum Riau.
"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Jumat (30/1/2026).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang bermuatan kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
"Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan unit truk colt diesel, yang rencananya akan segera diolah menjadi papan siap jual," jelas Fahrian.
Keberhasilan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas keluar-masuknya truk bermuatan kayu di kawasan Sungai Nibung. Menanggapi informasi tersebut, Tim Tipidter bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan sejak Rabu sore guna memastikan kebenaran aktivitas ilegal tersebut.
Pada pukul 17.00 WIB, tim menemukan tumpukan kayu yang terapung, dan setelah dilakukan pengintaian hingga pukul 19.30 WIB, terlihat sebuah kapal pompong mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.
"Petugas pun segera melakukan penyergapan dan mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal tanpa perlawanan," ucap Fahrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku bekerja di bawah perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak. Kayu-kayu tersebut juga diduga kuat milik seorang individu berinisial P, yang saat ini identitasnya tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara," tegas Fahrian. (mcr)