Karhutla di Bengkalis, Polres Tetapkan Tersangka Perambah Hutan

Selasa, 17 Februari 2026 | 22:03:26 WIB

JURNALMADANI - Polres Bengkalis kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi perusakan lingkungan dengan menetapkan satu orang tersangka terkait kasus perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Langkah tegas ini diambil jajaran Satreskrim sebagai pengembangan dari insiden kebakaran yang menghanguskan lahan di wilayah Kecamatan Bukit Batu. Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku perusakan alam di Negeri Junjungan.

"Penetapan tersangka inisial MS (49), diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang komprehensif," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar Selasa (17/2/2026).

Dasar hukum tindakan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU yang diterbitkan sehari sebelumnya. 

Fahrian mengatakan seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai koridor yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi lingkungan.

Kilas balik peristiwa ini bermula pada Senin, 9 Februari 2026, saat api mulai melalap lahan gambut di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku sekitar pukul 13.00 WIB. Tak main-main, amukan si jago merah diperkirakan telah melahap area seluas 5 hektare. 

"Berdasarkan koordinasi dengan pihak BPKH, lokasi yang terbakar tersebut teridentifikasi sebagai Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sebuah kawasan yang seharusnya terlindungi dari aktivitas ilegal," ucap Fahrian.

Informasi awal mengenai bencana ini justru datang dari kesigapan warga melalui grup WhatsApp Masyarakat Peduli Api (MPA). Sebelum aparat kepolisian tiba di lokasi, Ketua RT bersama anggota MPA dan warga setempat telah berjibaku melakukan pemadaman awal secara mandiri. 

Gerak cepat masyarakat ini sangat membantu mencegah api merambat lebih luas, sekaligus menjadi pintu masuk bagi polisi untuk melakukan penyelidikan mendalam di tempat kejadian perkara.

Sosok yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah MS, seorang warga lokal asal Kecamatan Bukit Batu. 

"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan fakta bahwa MS berada dan beraktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sesaat sebelum kebakaran hebat terjadi. Keberadaannya di lokasi yang berstatus hutan negara tanpa izin menjadi poin krusial dalam penetapan status hukumnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat untuk memberikan efek jera. Ia menghadapi ancaman dari UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 

Semua aturan tersebut kini telah diperkuat melalui perubahan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Guna memperkuat pembuktian di persidangan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. 

"Barang-barang tersebut meliputi satu bilah parang yang diduga digunakan untuk aktivitas di lahan, serta sampel tanah dan pelepah sawit yang telah hangus terbakar," kata Fahrian.

Bukti fisik ini menjadi kunci bagi penyidik untuk merangkai kronologi bagaimana aktivitas manusia di kawasan hutan tersebut berujung pada kerusakan ekosistem yang masif.

Fahrian menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga kelestarian lingkungan tanpa pandang bulu. Saat ini, penyidik tengah merampungkan berkas perkara agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dapat segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak lagi mencoba menduduki kawasan hutan secara ilegal maupun membuka lahan dengan cara membakar. (mcr)

Terkini