Bareskrim Polri Tangkap Kurir Narkoba Bawa 15 Kg Heroin

Selasa, 17 Februari 2026 | 23:46:05 WIB
Ilustrasi heroin

JURNALMADANI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI atau Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis heroin di Sumatera Utara dengan tersangka atas nama Okto Jefri Sihombing.

Polisi berhasil menemukan barang bukti heroin seberat 15 kilogram dari tangan pria berusia 42 tahun itu.

Berdasarkan pemeriksaan, Okto merupakan warga Perumahan Kereta Api Blok 20, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kota Kisaran, Sumatera Utara.

"Peran Okto Jefri Sihombing sebagai penjemput dan pengantar narkotika jenis heroin," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Februari 2026.

Penangkapan Okto bermula pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 22.34 WIB di Jalan Lintas Tanjung Balai-Asahan, Sumatera Utara.

Ketika itu, tim Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis heroin yang akan diedarkan di wilayah Sumatera.

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

"Asal narkotika jenis heroin dari Kota Tanjung Balai disuruh oleh pria yang dipanggil Habib untuk diantarkan menuju ke Simpang Kawat, Kisaran," ujar Eko.

Tim pun menemukan barang bukti 15 bal atau 15 kg narkotika jenis heroin yang disimpan di dalam tas milik tersangka.

Selain barang bukti heroin, polisi menyita sejumlah barang lain seperti satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BK 6216 QAI, satu unit gawai merk Vivo, serta satu tas warna abu-abu.

Polisi melakukan tes urine terhadap Okto. Hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Polisi juga memeriksa Ali Syahbana sebagai saksi, yang mengantarkan Okto menuju Kota Kisaran.

Ali sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan di depan loket Rajawali, Tanjung Balai-Asahan, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 2.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Ali Syahbana dan hasilnya menunjukkan ia positif narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Tersangka Okto beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kepolisian selanjutnya menganalisis asal-usul dari barang bukti narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba tersebut. (*)

Terkini