JURNALMADANI - TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida di Pelabuhan Ferry ASDP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (4/3/2026) lalu.
Penindakan dilakukan oleh Tim Quick Response 8 Satuan Patroli Kodaeral VIII bersama Satgas Intelmar Kerapu 8.26 dan Tim Bea Cukai Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Peristiwa ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang turun dari Kapal Motor Penyeberangan Labuhan Haji dengan rute Talaud menuju Bitung.

Saat memeriksa sebuah truk ekspedisi berwarna hijau, petugas menemukan muatan bahan kimia jenis sianida yang dikemas dalam sejumlah karung.
Dari hasil pendataan, terdapat 29 karung yang masing-masing memiliki berat sekitar 50 kilogram. Total muatan diperkirakan mencapai sekitar 1.450 kilogram dengan nilai ekonomis lebih dari satu miliar rupiah.
Informasi awal menunjukkan barang tersebut diduga berasal dari Filipina dan masuk melalui Melonguane di Kabupaten Kepulauan Talaud.
.jpg)
Muatan kemudian dibawa menuju Bitung menggunakan truk ekspedisi yang menumpang kapal ferry penumpang.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut VIII untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sianida merupakan bahan kimia berbahaya yang memerlukan penanganan dan pengangkutan khusus.

Pengangkutannya tidak diperbolehkan menggunakan kapal penumpang dan seharusnya menggunakan kapal khusus dengan prosedur keselamatan tertentu.
Selain itu, muatan yang ditemukan tidak dilengkapi dokumen resmi. (*)