JURNALMADANI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (13/3/2026) kemarin.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus yang menjerat keduanya adalah dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Asep Guntur, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Asep menjelaskan, peristiwa tertangkap tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat.
KPK mendapati informasi jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono mengumpulkan uang dalam rangka rencana pemberian THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal, yaitu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di Cilacap.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sadmoko bersama-sama dengan Sumbowo selaku selaku Asisten 1 Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma selaku Asisten 2 Kabupaten Cilacap, Budi Santoso selaku Asisten 3 Kabupaten Cilacap, membahas jumlah kebutuhan THR eksternal tersebut sebesar Rp 515 juta.
"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, SUM, FER, dan BUD meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran" mencapai Rp 750 juta," ucap Asep.
Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta.
"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," ujar Asep.
Besaran setoran dari setiap perangkat daerah diatur berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. KPK menyebut, jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan, mereka diharuskan melapor kepada Ferry untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan.
"Kemudian, SAD turut memberikan perintah kepada SUM, FER, dan BUD, untuk mengkomunikasikan dan mengkoordinir permintaan uang dari AUL terkait kebutuhan THR untuk pribadi dan eksternal tersebut, harus terkumpul sebelum masa libur lebaran 2026, yaitu tanggal 13 Maret 2026," bebernya.
Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap.
Setelah itu, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta.
"Adapun uang setoran tersebut akan diserahkan FER kepada SAD selaku Sekda Cilacap," tegasnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total uang senilai Rp610 juta. Uang tersebut disimpan di dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry dan akan diberikan sebagai THR untuk pihak-pihak eksternal.
"Dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," ujarnya.
Setelah menetapkan Bupati dan Sekda Cilacap sebagai tersangka, lanjut Asep, KPK melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)