Ini Rincian Ketentuan WFH Bagi ASN Pemprov Riau

Sabtu, 04 April 2026 | 10:33:39 WIB

JURNALMADANI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto telah meneken surat edaran (SE) Nomor: 8 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

SE tersebut merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800.1.5/3349/SJ Tanggal 31 Maret 2026 dengan arahan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi.

"Sudah diteken Plt Gubri kemarin. Dan Pemprov Riau menetapkan Jumat sebagai WFH," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, Sabtu (4/4/2026).

Adapun beberapa ketentuan yang tertera dalam SE yang diteken Plt Gubri SF Hariyanto pada tanggal 3 April 2026 itu, diantaranya:

A. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN melalui kombinasi fleksibilitas pelaksanaan tugas secara lokasi, yaitu:

1. Tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO);

2. Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara (work from home/ WFH).

B. Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi sebagaimana dimaksud huruf A dilaksanakan dengan ketentuan pola WFH sebanyak 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu setiap hari Jumat.

C. Kepala Perangkat Daerah mendorong tercapainya tujuan pelaksanaan WFH, yaitu ;

1. Transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien;

2. Akselerasi layanan digital perangkat daerah dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi;

3. Kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintahan tetap berjalan tanpa gangguan;

4. Efisiensi sumber daya, secara aktif menjalankan program penghematan energi dengan cara mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil, yaitu:

a. Melaksanakan penghematan energi listrik dengan cara :

1) Mengatur suhu ruangan kerja berkisar antara 24°C -25°C;

2) Menggunakan AC hemat energi (berteknologi inverter) dan lampu hemat energi (LED);

3) Pembatasan penggunaan AC pada jam tertentu serta memanfaatkan sirkulasi udara melalui ventilasi dalam ruangan, penggunaan AC pada jam tertentu sebagaimana dimaksud yaitu menyalakan AC pada pagi hari di jam 10 sampai dengan siang hari dan kemudian dimatikan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor, serta mematikan AC dan lampu pada saat meninggalkan ruangan (saat jam istirahat dan pulang);

4) Memanfaatkan cahaya alami pada siang hari dengan membuka tirai jendela secukupnya;

5) Mematikan komputer, printer dan peralatan lainnya pada saat tidak digunakan serta mencabut seluruh peralatan listrik pada saat selesai bekerja (meninggalkan kantor).

b. Melaksanakan penghematan air dengan cara :

1) Gunakan pompa dan tangki air dilengkapi dengan level control serta pemutus aliran listrik otomatis;

2) Gunakan air secukupnya dan tutup kran air setelah digunakan;

3) Segera perbaiki atau ganti, jika ditemukan adanya kebocoran.

c. Melaksanakan penghematan BBM dengan cara :

1) Melaksanakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas;

2) Melaksanakan pengendalian penggunaan BBM baik untuk kendaraan dinas maupun untuk penyediaan tenaga listrik kantor (genset).

5. Mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan ASN;

6. Kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan hanya sekedar pada aspek kehadiran; dan

7. Resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan, hambatan dan tantangan terhadap organisasi.

D. Kepala Perangkat Daerah agar mengatur jadwal kerja WFH dan WFO, dengan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH dan WFO disesuaikan dengan kondisi perangkat daerah masing-masing;

E. Kepala Perangkat Daerah mendorong penguatan layanan digital penyelenggaraan pemerintahan daerah berupa SRIKANDI, tanda tangan elektronik, SIGMA, absensi elektronik, SPBE, dan layanan digital lainnya;

F. Membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO pada perangkat daerah masing-masing;

G. Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan publik langsung agar tetap melaksanakan WFO, sedangkan unit pendukung dapat melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan indikator kinerja ASN tercapai serta tidak terjadi penurunan kualitas pelayanan publik;

H. Mengutamakan pelaksanaan rapat, bimbingan teknis, seminar, konferensi, dan lain-lain dilaksanakan secara hibrid/daring, dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;

I. Membatasi mengurangi pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri sebanyak 50% dan perjalanan dinas luar negeri sebanyak 70%, dan/atau mengurangi frekuensi serta mengurangi jumlah rombongan yang melakukan perjalanan dinas;

J. Membatasi/mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan, maksimal 50%, (dibuktikan dengan realisasi belanja BBM setiap bulannya) dan disarankan menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil;

K. Kepala perangkat daerah agar melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi di lingkungan masing-masing dengan membuat jurnal harian;

L. Perangkat daerah yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu :

1. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;

2. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;

3. Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;

4. Unit layanan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;

5. Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;

6. Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;

7. Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/ kejuruan/sederajat;

8. Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan

9. Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

M. Kepala perangkat daerah agar melaksanakan penghitungan penghematan anggaran daerah sebagai dampak dari kebijakan transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efesien terutama penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, telepon, dan lain-lain;

N. Selama pelaksanaan WFH, seluruh ASN tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan masing-masing serta wajib melakukan presensi kehadiran melalui Aplikasi SIGMA dengan menggunakan fitur Presensi Diluar Titik Lokasi.

SE ini juga telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (mcr)

Terkini