Soal Temuan Audit BPK RI di Setdakab Meranti, Roni: Belum Berarti Korupsi

Soal Temuan Audit BPK RI di Setdakab Meranti, Roni: Belum Berarti Korupsi
Pelaksana tugas Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Ir. Roni Tondi, MM

JURNALMADANI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait isi pemberitaan salah satu media online yang mengangkat dugaan penyimpangan anggaran belanja suku cadang kendaraan dinas senilai Rp 841 juta.

Pelaksana tugas Kepala Bagian Prokopim Setdakab Kepulauan Meranti, Ir. Roni Tondi, MM, menjelaskan temuan yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurut Roni, rekomendasi yang diberikan BPK terhadap temuan tersebut telah dan sedang ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait, sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah daerah berkomitmen menindak lanjuti seluruh tindak lanjut yang menjadi rekomendasi auditor dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"Temuan audit tidak dapat langsung diartikan sebagai korupsi atau kerugian negara. Proses tindak lanjut harus dilihat secara utuh sesuai ketentuan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif," tegasnya.

Menurutnya hal itu menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan negara maupun daerah.

"Perlu dipahami bahwa temuan pemeriksaan merupakan bagian dari proses evaluasi tata kelola keuangan. Terdapat tahapan klarifikasi, verifikasi, dan tindak lanjut administratif yang harus dijalankan oleh perangkat daerah sebelum dapat ditarik kesimpulan lebih lanjut," jelasnya.

Roni menilai sejumlah narasi dalam pemberitaan tersebut mengandung dugaan dan pertanyaan yang bersifat spekulatif, termasuk penyebutan kemungkinan adanya pihak tertentu yang menikmati aliran dana tanpa didukung data, bukti, maupun konfirmasi kepada pihak terkait.

Menurutnya, narasi semacam itu berpotensi membentuk opini publik yang tidak objektif dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

"Kami menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Namun pemberitaan hendaknya tetap disajikan berdasarkan data, fakta yang terverifikasi, serta konfirmasi yang berimbang agar tidak menimbulkan penggiringan opini yang dapat menyesatkan masyarakat," tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan penggunaan foto Bupati Kepulauan Meranti dalam pemberitaan tersebut yang tidak sesuai subtansi. Bupati bukanlah pihak yang bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran maupun kuasa pengguna anggaran.

"Foto yang ditampilkan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi persoalan yang diberitakan sehingga berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat," tegas Roni.

Dia juga mengingatkan prinsip keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Media seharusnya memberikan ruang konfirmasi yang memadai kepada pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran," ucapnya.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh. (rls)

Berita Lainnya

Index