JURNALMADANI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau melakukan langkah progresif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui penandatanganan pakta integritas massal, Minggu (12/4/2026). Agenda ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan seluruh proses administrasi perpajakan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas tantangan kemandirian fiskal yang tengah digesa oleh Pemerintah Provinsi Riau.
Prosesi penandatanganan ini melibatkan seluruh unsur pelayanan Samsat yang tersebar di wilayah hukum Provinsi Riau. Tercatat sebanyak 310 personel ikut serta dalam komitmen ini, yang terdiri dari jajaran Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Kepala Seksi, hingga staf garda terdepan di loket pelayanan. Pelibatan seluruh elemen ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan standar operasional prosedur dari tingkat pimpinan hingga pelaksana lapangan.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni rutin, melainkan dorongan kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ninno menilai, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan sangat bergantung pada integritas para petugas di lapangan. Oleh karena itu, pakta integritas ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui sistem yang lebih bersih dan kredibel.
"Ini menjadi momentum penting bagi kami untuk melakukan konsolidasi internal, memperkuat sinergi, serta menyamakan langkah seluruh jajaran dalam mendukung peningkatan PAD. Kita ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan masyarakat benar-benar masuk ke kas daerah tanpa ada kebocoran sedikit pun," tegas Ninno Wastikasari.

Dalam pakta integritas tersebut, terdapat poin-poin krusial yang harus dipatuhi, di antaranya adalah konsistensi menjalankan tugas sesuai wewenang dan peraturan perundang-undangan. Para personel juga diwajibkan berperan proaktif dalam pencegahan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, petugas secara tegas dilarang meminta atau menerima suap, hadiah, maupun bantuan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan hukum.
Poin lain yang ditekankan dalam komitmen ini adalah prinsip transparansi, kejujuran, objektivitas, serta akuntabilitas dalam setiap tindakan. Seluruh jajaran Samsat dituntut bekerja dengan dedikasi tinggi dan disiplin untuk meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Hal ini mencakup tanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kode etik pelayanan publik serta pengawasan ketat terhadap setiap proses penetapan pajak di lapangan.
Lebih lanjut, personel Samsat kini memikul tanggung jawab penuh apabila ditemukan adanya pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang berlaku. Mekanisme pengawasan dan pengendalian internal diperketat guna meminimalisir kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan.
Penandatanganan ini menjadi "jaring pengaman" agar sistem penetapan pajak tetap berada pada jalur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. seluruh penanda tangan menyatakan kesediaan mereka untuk menerima sanksi tegas jika terbukti melanggar butir-butir kesepakatan tersebut.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari proses pidana sesuai undang-undang yang berlaku, sanksi administratif kepegawaian, hingga pencopotan atau konsekuensi jabatan lainnya. Hal ini menunjukkan keseriusan Bapenda Riau dalam membangun zona integritas di lingkungan Tim Pembina Samsat. (mcr)