Plt Gubri Paparkan Akar Masalah Konflik Lahan di Riau

Kamis, 16 April 2026 | 16:37:17 WIB

JURNALMADANI - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, memaparkan secara langsung akar persoalan konflik agraria yang selama ini terjadi di Provinsi Riau. Ia menilai permasalahan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan akumulasi dari berbagai faktor yang saling berkaitan.

Menurutnya, untuk memahami konflik agraria secara utuh, perlu dilihat dari pendekatan yang lebih terstruktur. Mulai dari aspek tata kelola, sejarah penguasaan lahan, perizinan, hingga tekanan ekonomi masyarakat.

“Dapat kami sampaikan persoalan konflik agraria di Provinsi Riau ini secara lebih terstruktur. Pertama, dari sisi tata kelola secara umum persoalan yang kita hadapi saat ini berawal dari belum sinkronnya antara tata ruang, kawasan hutan, dan perizinan perkebunan,” ujar Plt Gubri SF Hariyanto di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru, Kamis (16/04/2026).

Dijelaskan bahwa ketidaksinkronan tersebut menimbulkan kondisi tumpang tindih antara kebijakan administrasi daerah dengan ketentuan kehutanan yang berlaku secara nasional.

“Akibatnya, terdapat kondisi di mana lahan yang secara administrasi sah di daerah, di sisi lain masuk dalam kawasan hutan. Secara kehutanan, inilah yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum di lapangan,” jelasnya.

Faktor yang kedua, ia terangkan bahwa sejarah penguasaan lahan juga menjadi penyebab utama konflik agraria di Riau yang hingga kini belum terselesaikan. Banyak kebun masyarakat di Riau, khususnya sawit rakyat sudah dikelola sejak tahun 1980 sampai 1990-an.

Namun, penetapan kawasan hutan dilakukan setelahnya tanpa diikuti penyelesaian terhadap hak-hak yang sudah ada. Kondisi tersebut memicu ketimpangan antara persepsi masyarakat dan aspek legal formal yang diatur oleh pemerintah.

“Sehingga muncul kondisi masyarakat merasa memiliki tetapi secara hukum belum sepenuhnya diakui,” terangnya.

Ketiga, dari sisi perizinan dan pengawasan. Di masa lalu, pengelolaan perizinan belum sepenuhnya terintegrasi, hal ini menyebabkan tumpang tindih izin. Akibatnya, banyak kebun berkembang di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan, bahkan terdapat perusahaan yang belum menyelesaikan legalitasnya secara penuh, termasuk terkait hak guna usaha (HGU).

“Kebun berkembang di kawasan yang tidak sesuai peruntukan serta masih adanya perusahaan yang belum menyelesaikan legalitas seperti HGU. Kondisi ini menjadi pemicu konflik yang terus berulang hingga hari ini,” tegasnya.

Di sisi lain, faktor ekonomi juga menjadi tekanan tersendiri bagi masyarakat dalam mengakses lahan yang legal dan produktif. Ia menuturkan kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang secara hukum bermasalah demi memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Keempat, dari sisi tekanan ekonomi dan akses lahan kelapa sawit menjadi komoditas utama dengan nilai ekonomi tinggi di Riau. Namun, di sisi lain, akses masyarakat terhadap lahan legal masih terbatas. Akibatnya, sebagian masyarakat terdorong untuk menempatkan lahan yang di kawasan secara hukum bermasalah." pungkasnya. (mcr)

Terkini