Polsek Tebing Tinggi Ringkus Suami Aniaya Istri

Senin, 20 April 2026 | 10:58:55 WIB
Tersangka

JURNALMADANI – Aparat Polsek Tebing Tinggi, Polres Kepulauan Meranti, sedang memproses kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Kapolsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reserse Kriminal IPDA Sapta Anwar, SH menyampaikan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada Senin, 6 April 2026 lalu.

"Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir jalan lingkar Dorak, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, Korban, RM (23), diduga menjadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, SY alias Y (27). Kejadian bermula saat keduanya dalam perjalanan dari rumah orang tua pelaku di Desa Banglas menuju rumah orang tua korban di Selatpanjang Timur," ungkap Kanit Reskrim.

Di tengah perjalanan, terjadi cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan pakaian. Pelaku kemudian membawa korban ke jalan lingkar Dorak. Setibanya di lokasi, pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan kanan ke bagian wajah.

Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di mulut. Meski dalam kondisi terluka, korban kemudian diantar pelaku ke tempat kerjanya di sebuah usaha laundry di Jalan Banglas.

Diketahui, aksi kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sejak pernikahan, pelaku disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sebanyak tiga kali.

Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut. Polisi kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan tindak pidana.

"Kami telah menerima dan membuat laporan polisi, Melakukan visum et repertum terhadap korban, Memeriksa saksi-saksi dan menyita barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu helai baju daster berwarna putih dan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BM 2047 TL," jelasnya.

Dikatakan Kanit Reskrim, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara (mindik) serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Ayat (4) Undangan - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga akan segera dikirimkan, sebelum memasuki tahap I proses hukum," ucapnya.

Kanit Reskrim menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga secara serius dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui tindakan serupa.

"Kita mengimbau bahwa masyarakat bila menjumpai segala tindakan kejahatan agar menghubungi call center 110 layanan gratis.  Polres Kepulauan Meranti akan dilayani dengan cepat," jelasnya. (rls)

Terkini