Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahmat Hidayat bin Katiman

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:27:10 WIB
Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Rahmat Hidayat bin Katiman). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 151/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 22 Mei 2026 untuk memanggil Tergugat:

Rahmat Hidayat bin Katiman, umur 62 Tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan Tidak Ada, tempat kediaman dahulu di Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 7 Oktober 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Sa'ariati binti Ahmad sebagai Penggugat, melawan Rahmat Hidayat bin Katiman sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 192/PAN.W4-A7/Hk2.6/V/2026, tertanggal 22 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Terkini