JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Termohon (Widia Wati binti Zulkifli). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 124/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 28 April 2026 untuk memanggil Termohon:
Widia Wati binti Zulkifli, umur 27 Tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 15 September 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Khairul Putra bin M. Isa sebagai Pemohon, melawan Widia Wati binti Zulkifli sebagai Termohon.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 160/PAN.W4-A7/Hk2.6/lV/2026, tertanggal 29 April 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
