Polresta Pekanbaru Tahan Ketua LSM Pelaku Pemerasan Modus Hapus Berita

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:57:21 WIB
tersangka

JURNALMADANI - Polisi menetapkan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas), LY sebagai tersangka. LY ditetapkan tersangka dan ditahan karena memeras dengan modus take down (hapus) berita.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian menyebut aksi pemerasan terjadi sejak Desember tahun 2025 lalu. Saat itu, LY menerbitkan berita tentang korban M dan keluarganya.

“Pelapor M ini minta take down berita yang terbit tentang dirinya dan keluarganya,” kata Anggi, Kamis (18/6/2026).

Berita itu terbit di media online dengan menyudutkan M. Dimana LY menjadi narasumber yang mengkritik pelapor M dan keluarganya.

Dalam prosesnya, LY diduga meminta uang kepada M. M awalnya menuruti permintaan asalkan berita tersebut di-take down.

“Saudara M mengirimkan uang Rp 35 juta. Namun setelah uang dikirim berita tidak dihapus dan M merasa dirugikan,” kata Anggi.

Setelah melalui proses panjang pemeriksaan, penyidik akhirnya memanggil LY pada Senin (15/6) untuk pemeriksaan. Setelah diperiksa, LY langsung ditahan atas tuduhan pemerasan dan pengancaman.

“Modusnya kerjasama media, tapi untuk takedown berita. Memang dikirimnya ke rekening orang lain, tapi M-Banking dari rekening ini dikuasai LY. Sudah berulang kali dia lalukan (minta uang),” kata Anggi. (*)

Terkini