JURNALMADANI - Usia menjelang kepala lima seharusnya menjadi momentum untuk memperbanyak ibadah dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta. Namun, prinsip hidup mulia tersebut tampaknya tak berlaku bagi ZA.
Pria berusia 49 tahun ini justru memilih jalan gelap dengan nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu, menyasar generasi muda di wilayah Kabupaten Bengkalis sebagai target pasarnya.
Petualangan haram ZA akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Komitmen Satresnarkoba Polres Bengkalis dalam menyukseskan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) berbuah manis.
Melalui strategi matang, petugas berhasil mengendus pergerakan ZA dan mengakhiri aksi nekatnya sebelum barang haram tersebut meluas ke tangan konsumen.
Suasana riuh di Pelabuhan Roro Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, mendadak tegang pada Jumat malam, 26 Juni 2026 sekitar pukul 19.08 WIB.
Di tengah hilir mudik penumpang, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis menyergap ZA yang tak berkutik saat dituduh memiliki, menguasai, serta mengedarkan barang haram tanpa hak dan melawan hukum.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram yang dibungkus selembar kertas.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Vario Techno warna putih milik pelaku.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para perusak generasi bangsa," tegas Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar Sabtu (27/6/2026).
Saat diinterogasi awal, ZA tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang pemasok. Hingga saat ini, identitas jaringan di atas ZA masih disembunyikan dan terus diburu secara intensif oleh tim penyidik Satresnarkoba Polres Bengkalis.
"Tak hanya terbukti mengedarkan, hasil tes urine ZA juga menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine, membuktikan bahwa ia juga seorang pengguna aktif," kata Fahrian.
Fahrian menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk terus menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkoba demi menjaga situasi kamtibmas yang aman. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat Bengkalis untuk menjauhi narkotika dan berani melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba.
"ZA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Tim penyidik tengah sibuk merampungkan proses hukum, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan resmi, penimbangan barang bukti di pegadaian, hingga pemeriksaan laboratorium forensik untuk menguji keaslian sabu tersebut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Fahrian.
Fahrian kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat benteng keluarga dari bahaya laten narkoba. Bagi warga yang memiliki informasi berharga terkait peredaran barang haram ini, kepolisian telah membuka akses cepat melalui Call Center Polri 110 atau via pesan singkat ke nomor WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis yang siap melayani 24 jam. (mcr)