Untuk Mengelak dari Tagihan Utang, Pria Ini Nekat Karang Cerita Jadi Korban Curas

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:04:55 WIB

JURNALMADANI - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang sempat menghebohkan warga Selatpanjang pada Rabu (8/7/2026) sore dipastikan tidak benar. Hasil penyelidikan Polsek Tebing Tinggi mengungkap bahwa peristiwa pidana tersebut hanya cerita rekayasa belaka.

Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis, SH, MH. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, polisi tidak menemukan adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang sempat dilaporkan.

Peristiwa itu awalnya disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Merdeka Gang Sahabat, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi. Seorang pria bernama Zulkifli (39), warga Desa Bokor, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, sempat mengaku jadi korban curas alias begal.

Informasi dugaan aksi begal itu diterima Kapolsek Tebing Tinggi sekitar pukul 15.40 WIB dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Sapta Anwar, SH bersama personel untuk mengecek kondisi Zulkifli yang saat itu berada di Puskesmas Selatpanjang Kota.

Setelah memperoleh informasi awal dari Zulkifli, tim bergerak menuju lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara. Di lokasi, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan warga sekitar serta menelusuri sejumlah kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar kawasan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga meminta keterangan dari Juliana, yang merupakan istri Zulkifli, serta rekannya Maulana. Keterangan kedua saksi tersebut dipadukan dengan hasil pemeriksaan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan Zulkifli.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unggahan (posting) Facebook atas nama Nova Nazira yang berkaitan dengan informasi dugaan peristiwa tersebut.

Rekaman CCTV yang diperoleh dari dua titik di sekitar gudang MSP kemudian dianalisis oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tidak terlihat adanya kejadian pencurian dengan kekerasan seperti yang dikatakan Zulkifli sebelumnya. Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk kembali meminta klarifikasi kepada Zulkifli di Mapolsek Tebing Tinggi.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J.A. Lubis mengatakan, personelnya langsung bergerak cepat begitu menerima informasi yang beredar di masyarakat agar fakta sebenarnya dapat segera diketahui.

"Begitu menerima informasi, personel kami langsung melakukan pengecekan terhadap terduga korban, mendatangi lokasi yang disebut sebagai TKP, meminta keterangan saksi-saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut, tidak ditemukan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan seperti informasi yang berkembang di masyarakat," ujar AKP J.A. Lubis.

 

Setelah dihadapkan dengan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang diperoleh, Zulkifli akhirnya mengakui bahwa dirinya sengaja merekayasa cerita menjadi korban begal. Pengakuan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tebing Tinggi.

Zulkifli mengaku nekat membuat cerita palsu tersebut karena sedang mengalami tekanan untuk segera melunasi pinjaman dari sejumlah pihak yang telah memberikan uang kepadanya.

AKP J.A. Lubis menegaskan, hasil penyelidikan memastikan tidak ada tindak pidana yang terjadi di lokasi sebagaimana yang sempat diberitakan atau beredar di masyarakat.

"Yang bersangkutan mengakui bahwa cerita itu dibuat karena merasa tertekan untuk membayar utang kepada pihak-pihak yang telah memberikan pinjaman. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika mengalami suatu peristiwa pidana, sampaikanlah informasi yang sebenarnya agar dapat kami tindak lanjuti secara tepat," tegasnya.

AKP J.A. Lubis juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, laporan yang cepat dan disertai informasi yang benar akan memudahkan kepolisian dalam memberikan respons serta melakukan penanganan secara maksimal.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuat laporan atau keterangan yang tidak sesuai fakta karena dapat menghambat proses penegakan hukum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana maupun situasi yang memerlukan kehadiran polisi, silakan segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam atau mendatangi kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku," tegas Kapolsek AKP J.A. Lubis. (*)

Terkini