JURNALMADANI - Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengaku belum tahu keberadaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Rudi mengatakan dirinya belum memperoleh informasi apakah Febrie masih berada di rumah dinas atau di lokasi lain setelah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
"Saya belum tahu, karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," kata Rudi ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Rudi memastikan Febrie belum ditahan.
"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata dia.
Selain itu, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipidkor Polri.
"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipidkor," ujar Rudi.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung juga belum dapat menjelaskan secara rinci dugaan peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri.
Menurut Rudi, hal itu masih menunggu pengembangan penyidikan dan ekspose perkara setelah seluruh berkas diterima.
Sementara itu, terkait status administrasi Febrie, Rudi menyebut pengunduran dirinya sebagai Jampidsus masih menunggu keputusan presiden (Keppres).
"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.
Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih akan mengkaji apakah pengunduran diri yang diajukan Febrie hanya dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Diketahui, Rudi Margono ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sementara Jampidsus usai Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan itu.
Adapun Febrie kini menjadi tersangka sejumlah kasus yang diusut Polri antara lain dugaan korupsi batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri dan PT Krakatau Steel. (*)