Pakar Sebut Eks Jampidsus Korupsi Penuhi Syarat Hukuman Mati

Ahad, 12 Juli 2026 | 20:20:09 WIB
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026)

JURNALMADANI - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyebut bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sudah memenuhi syarat untuk menerima hukuman mati karena kasus korupsi.

Diketahui publik digegerkan dengan penggeledahan rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan emas seberat 74 kg serta uang ratusan miliar yang diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang tersebut disembunyikan Febrie di brankas yang ditanam di dalam tembok.

Polri pun mengaitkan uang tersebut dengan tindak pidana korupsi (Tipikor) batu bara, ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Saat ini Febri Adriansyah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Polri dan dipecat dari Kejaksaan Agung RI.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun menyebut bahwa Febrie Adriansyah sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan hukuman terberat dari pidana korupsi yakni hukuman mati.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Mahfud dalam sebuah tayangan podcast di kanal YouTube miliknya, Sabtu.

Menurut Mahfud, tindakan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan lagi dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.

"Buat saya orang seperti ini pidana khusus bukan pidana biasa. Apa itu pidana khusus? Itu pidana mati, hukuman mati," tegas Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan bahwa instrumen hukum di Indonesia sebenarnya sudah mengakomodasi penerapan hukuman mati untuk kasus korupsi.

Aturan tersebut tertuang eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu seperti krisis ekonomi.

"Di situ memang sudah ada ketentuan di situ bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati. Salah satunya kalau sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter," ujar Mahfud.

Desakan ini mencuat setelah kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai senilai Rp476 miliar di kediaman oknum terkait.

Mahfud menilai, besarnya jumlah barang bukti dan profil pelaku yang merupakan penegak hukum membuat kasus ini tidak bisa ditoleransi.

"Nah hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa ini, jahatnya luar biasa ini Febrie Adriansyah ini, kecuali ada yang takut," ungkap Mahfud.

Diketahui meski langka, beberapa koruptor di Indonesia pernah mendapatkan hukuman berat karena korupsi.

Paling fenomenal adalah hukuman penjara seumur hidup untuk mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Akil Mochtar dicokok KPK pada Oktober 2013.

Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu, ia pun meringkuk di penjara hingga akhir hidupnya. (*)

Terkini