JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Selamet bin Subari). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 186/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 6 Juli 2026 untuk memanggil Tergugat:
Selamet bin Subari, umur 71 Tahun, agama Islam, Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Jalan Parit Sarwi, RT 02 RW 07, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Selasa, 24 November 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Jamenik binti Senen sebagai Penggugat, melawan Selamet bin Subari sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 216/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2026, tertanggal 7 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
