Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Junaidi bin H Mustawa

Kamis, 16 Juli 2026 | 12:56:47 WIB
Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Junaidi bin H Mustawa). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 199/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 15 Juli 2026 untuk memanggil Tergugat:

Junaidi bin H Mustawa, umur 49 Tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh Tani, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Bangun Sari, RT 01 RW 09, Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 2 Desember 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Sutini binti Temu sebagai Penggugat, melawan Junaidi bin H Mustawa sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 229/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2026, tertanggal 15 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Terkini