Pemprov Riau Bentuk LKS Tripartit Baru Guna Lindungi Hak Pekerja

Rabu, 19 Agustus 2026 | 11:46:16 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Selasa (18/8/2026).

JURNALMADANI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengukuhkan kepengurusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Provinsi Riau masa bakti 2026–2029. Prosesi pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, pada Selasa (18/8/2026).

Pembentukan pengurus LKS Tripartit ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts. 479/VII/2026. Susunan struktur lembaga tersebut diketuai oleh Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rakhmat, sebagai Wakil Ketua.

Posisi Wakil Ketua LKS Tripartit juga diisi oleh Ketua Koordinator Wilayah Riau Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Juandy Hutauruk, dan Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Riau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nila Riana. Sementara itu, jabatan Sekretaris dipercayakan secara resmi kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Riau, Yulismar.

Pada kesempatan yang sama, Pemprov Riau juga menetapkan susunan pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Riau berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor Kpts. 480/VII/2026. Struktur dewan ini dipimpin oleh Roni Rakhmat sebagai Ketua, bersama Akademisi Universitas Riau, Dr. Saiman Pakpahan, yang menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua.

Tugas administratif Dewan Pengupahan tersebut akan dijalankan oleh dua orang perwakilan dari instansi pemerintah daerah. Jabatan Sekretaris tersebut secara resmi dipegang bersama oleh Sekretaris Disnakertrans Riau, Heru Prayitno, dan Yulismar.

Usai memimpin peresmian pengurus baru, SF Hariyanto menginstruksikan seluruh pihak agar mengutamakan pendekatan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan setiap permasalahan ketenagakerjaan.

"Kita harus lebih bersabar dan dengarkan semua pihak, karena pekerja harus mendapatkan perlindungan dan kepastian yang sangat baik, dan pemerintah harus hadir," tegas Hariyanto.

Ia berharap kepengurusan baru yang telah menerima amanah tersebut dapat langsung bekerja secara maksimal dan transparan. Lembaga ini diwajibkan menjadi jembatan penghubung yang efektif bagi kepentingan dunia pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Sinergi ketiga elemen utama tersebut dinilai sangat krusial untuk menjamin stabilitas iklim ketenagakerjaan di Riau. Tujuan akhir dari pengukuhan kedua lembaga strategis ini adalah mewujudkan tingkat kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Riau. (mcr)

Terkini