JURNALMADANI - Puluhan warga Pati, Jawa Tengah, yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, sejak Jumat (21/8/2026) pagi, berencana tinggal sementara di posko yang dibangun di lokasi aksi.
Mereka akan tidur di tenda hingga 27 Agustus 2026, hari di mana mereka akan demo untuk mendesak pengesahan Undang-undang Perampasan Aset.
"Kita rencana akan menginap di sini (mendirikan tenda depan Gedung DPR RI)," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Teguh Istianto kepada Kompas.com saat ditemui di lokasi, Jumat.
Teguh tetap mendirikan tenda di trotoar meskipun nantinya petugas di lapangan mengusirnya.
"Begini, kan kita kan warga negara, dan tempat ini kan tempat umum. Jadi ya sebenarnya tidak boleh warga negara itu diusir atau tidak boleh menempati suatu tempat, itu sebenarnya ndak boleh," jelas Teguh.
Teguh dan beberapa warga Pati lainnya datang ke depan Gedung DPR RI pagi tadi dengan menggunakan mobil.
"Baru tadi pagi menjelang siang, jam 10.15 WIB kami baru sampai," ucap dia.
Teguh meminta kepada petugas terkait agar memahami situasi yang ada. Menurut dia, ini adalah bentuk perjuangan masyarakat dalam menyampaikan kritik ke pemerintah.
"Kita itu hanya untuk bertempat di sini, kan cuman sebentar. Ya, jadi tolonglah untuk aparat itu bijak menghadapi ini. Negara kita adalah milik rakyat," tutur dia.
Teguh menambahkan, dalam penyampaian aspirasi ini, warga Pati menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam hal ini, massa mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU perampasan aset bagi koruptor.
"Kita ke Jakarta itu dalam rangka untuk memberikan masukan kepada DPR terkait dengan Prolegnas, yaitu pembahasan mengenai Undang-undang Perampasan Aset Koruptor dan juga hukuman mati," ucap Teguh.
"Harapan kami, aspirasi tersebut langsung bisa diterima, kemudian undang-undang tersebut segera disahkan," sambung dia. (*)