JURNALMADANI - Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan sejumlah aturan baru untuk memperketat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk kebijakan zero tolerance terhadap kasus keracunan yang kini dikategorikan sebagai kejadian fatal.
Kepala BGN Sudaryono menyampaikan, saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia dan setiap dapur diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.
Sistem tersebut mencatat tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.
Label di Ompreng
Demi memastikan makanan aman dikonsumsi lda waktu tertentu, BGN akan mewajibkan setiap wadah makanan atau ompreng program MBG yang disalurkan SPPG mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan ini.
"Kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu," kata Sudaryono dalam keterangannya yang dikutip dari laman resmi BGN, Minggu (9/8/2026).
Sudaryono meminta guru-guru memastikan makanan MBG tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tercantum pada wadah.
"Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi," jelasnya.
Larangan tersebut berlaku kepada guru jika menemukan menu MBG yang telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, BGN mengimbau siswa tidak membawa pulang santapan MBG karena sebaiknya langsung dikonsumsi di sekolah sesuai dengan waktu yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan pangan.
"Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang," kata Sudaryono.
Pelibatan PIC
Dalam pemeriksaan makanan MBG di sekolah, BGN melibatkan petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang bertugas memastikan makanan yang diterima dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aman sebelum disajikan kepada siswa.
Sudaryono menjelaskan, PIC berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha, dan bukan guru yang memiliki tugas mengajar.
PIC bertugas menerima makanan dari dapur sekaligus melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Seluruh proses tersebut juga tercatat dalam sistem.
Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme organoleptik, yakni dengan melihat, mencium, dan mencicipi makanan.
"Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat," jelasnya.
Tugasi Pejabat di Daerah
Sebagai pegawasan di lapangan, BGN mewajibkan pejabat pejabat eselon I dan eselon II bertugas mengawal program MBG di daerah-daerah.
Apabila ada pejabat BGN yang ditugaskan itu hendak ke Jakarta, mereka diminta untuk melapor terlebih dahulu ke Sudaryono.
"Dan kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan. Jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," kata dia.
Menurutnya, kebijakan ini diperlukan karena lokasi pelaksanaan MBG tersebar di berbagai daerah, bukan di Kantor BGN.
"Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah. Jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," jelasnya.
Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II bertanggung jawab terhadap sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.
Mereka juga bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk menangani berbagai persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Koordinasi dilakukan dengan kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, koordinator di kecamatan, camat, hingga dinas kesehatan.
Dengan demikian, pejabat yang bertanggung jawab terhadap suatu wilayah dapat lebih cepat berkoordinasi ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan MBG di daerah. (*)


.jpg)